Jumat, 3 Oktober 2025

Putrinya Jadi Korban Rudapaksa Oknum Kadus, Pria di NTT Lapor Polisi

Saat kejadian, korban sendirian berada di rumahnya karena kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun

Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kepala dusun di Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT),  NEF alias Nofri (34), diadukan ke polisi.

Ia  dilaporkan karena telah mencabuli WK (16), pelajar SMA yang juga warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang

Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada Rabu (29/1/2021) ini baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis 6  Januari 2022 pagi sekitar pukul 05.30 wita.

Korban mengaku dicabuli pelaku di rumah korban sekira pukul 23.00 wita.

Kasus ini sudah ditangani pihak Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor  LP/ B /10/I/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT. 

Kasus ini dilaporkan orang tua korban LB (52).

Baca juga: Curhat ke KY, Hakim Tinggi di Kupang Terpaksa Ngekos karena Tunjangan Uang Sewa Rumah Tak Cukup

Kasus ini berawal ketika korban yang sendirian berada dirumahnya karena kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun.

Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi korban dirumahnya.

 Pelaku berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur.

Saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pintu belakang rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban.

Pelaku sempat duduk di samping tempat tidur korban.

Saat itu korban dalam keadaan tidur nyenyak.

Korban kaget dan bangun.

Tiba tiba pelaku langsung memegang lengan korban sehingga korban sempat berteriak namun pelaku menyuruh korban untuk diam. 

Pelaku mencoba membuka paksa celana korban namun korban menolak.

Pelaku terus memaksa untuk membuka pakaian korban sehingga korban tidak mampu menahan tangan pelaku karena terus dipaksa, korban akhirnya pasrah.

Pelaku langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. 

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk di selesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: ABG Dirudapaksa Pemuda yang Dikenalnya Lewat Facebook, Diajak Bertemu Lalu Dibawa ke Rumah Kosong

 Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orang tua.

Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi kamis (6/1/2022) mengaku kalau orang tua korban sudah datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian guna diproses sesuai hukum. 

Polisi pun memeriksa saksi-saksi. Korban pun menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang.

Polisi juga mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Siswi SMA Ini Dicabuli Kepala Dusun II Oemolo Kupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved