Jumat, 3 Oktober 2025

Nasib Terkini Petugas Dishub Kota Bekasi yang Ditilang di Puncak Bogor saat Kawal Mobil Mewah

Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dede Fakhrudin Suhendi (42), kena tilang.

Penulis: Nuryanti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dede Fakhrudin Suhendi (42), kena tilang.

Dede ditilang lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021).

Selain ditilang, rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor.

Mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.

Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.

Baca juga: Siapa Orang yang Dikawal ke Ciawi hingga Lawan Arah oleh Dishub Kota Bekasi?

Baca juga: Respons Wakil Wali Kota hingga Pengakuan Anggota Dishub Bekasi Lawan Arah Kawal Mobil Mewah ke Ciawi

Petugas Dishub Diberi Sanksi

Kepala Dishub Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, memastikan pihaknya telah memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya yang kena tilang karena mengawal warga di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Ia mengungkapkan, Dede Fahrudin merupakan anggota Dishub Kota Bekasi non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021).
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Dede Fakhrudin lalu dikenakan sanksi berupa pernyataan tidak puas atas tindakan yang sudah dilakukan.

Dirinya dipindah dari kesatuannya, yakni Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) ke bidang atau unit lain di Dishub Kota Bekasi.

"Pernyataan tidak puas, sekarang yang bersangkutan dari bidang Dalops ke staf bidang umum dan kepegawaian," ujar Dadang, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Anggota Dishub Bekasi Ditilang Karena Kawal Mobil Mewah ke Ciawi, Inspektorat Daerah Turun Tangan

Baca juga: Petugas Dishub Kota Bekasi Ditilang, Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah ke Puncak Bogor, Ini Ceritanya

Tak Ada Transaksi Jasa Pengawalan

Dadang mengakui anggotanya itu bersalah hingga akhirnya dijatuhi sanksi disiplin.

Ketika ditanya soal transaksi uang atas permintaan pengawalan, Dadang menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali memastikan bahwa tindakan tersebut tidak ada.

"Ya ini saya tanyakan yang bersangkutan, jadi tidak ada transaksi tidak dibayar dan mohon maaf jika terbukti dia dibayar sudah hukumannya diberhentikan," tegasnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa (4/1/2022).

Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021).
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat))
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved