Polisi Tangkap Pimpinan Pondok Pesantren di Jawa Barat Terkait Kasus Pencabulan
Polisi menangkap Abdul Hafid (38) pimpinan Pondok Pesantren di Kuningan, Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Polisi menangkap Abdul Hafid (38) pimpinan Pondok Pesantren Bina Qurani di Kecamatan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat.
Abdul ditangkap karena menjadi tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP MH Firmansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Sat Reskrim Mapolres Kuningan, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Marbot dan Guru Mengaji di Bekasi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diancam Bakal Dimusuhi
Kasat Reskrim mengatakan, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Oknum pimpinan ponpes melakukan kegiatan buruk itu bertempat di dalam kamar tempat di pondok pesantren tersebut," katanya.
Berdasarkan pengumpulan data dan keterangan, kata MH Firmansyah, ada 7 anak berstatus sebagai korban.
"Dari jumlah tersebut baru 3 orang tua korban atau keluarga yang melapor," ujarnya.
Dalam melakukan perbuatan tersebut, kata Kasat Reskrim, pelaku melakukannya dengan cara oknum ustaz ini memanggil para anak korban pada waktu yang berbeda-beda.
Baca juga: Pria di Sumbar Peras Remaja, Modus Korban Dituduh Berbuat Asusila, Pelaku Minta Uang Rp 1,2 Juta
"Saat sudah dipanggil itu untuk diajak ke dalam kamar tempat istirahat tersangka. Dari situ tindakan tidak terpuji pun dilakukan tersangka," kata MH Firmansyah seraya menambahkan bahwa saat sebelum kejadian itu tersangka melakukan bujukan dan mengiming-iming akan memberi barang.
"Barang yang dijanjikan akan diberi itu seperti baju koko, parfum dan barang kebutuhan lainnya," ucap Kasat Reskrim.
Baca juga: Pemilik Ponpes di OKU Selatan Sumsel Cabuli Santriwati, Pelaku Mengaku Khilaf
Adanya kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini melanggar Pasal 22 ayat (2) dan (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 terang perubahan kasus atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76 dan UU RI Nomor 35 tabun 201 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.
"Untuk ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," ujar MH Firmansyah. (Ahmad Ripai)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Kuningan Tangkap Pimpinan Ponpes yang Diduga Lakukan Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur