Jumat, 3 Oktober 2025

Menolak Cerai, Supriyadi Bayar Orang Puluhan Juta untuk Menculik Istrinya Sendiri

Peristiwa itu berawal saat Supriyadi meminta bantuan temannya untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk menculik istrinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Menolak Cerai, Supriyadi Bayar Orang Puluhan Juta untuk Menculik Istrinya Sendiri
Istimewa
Ilustrasi penculikan.

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Supriyadi nekat membayar sejumlah orang hingga puluhan juta demi menculik istri sendiri, SNW (22).

Supriyadi adalah Blora, Jawa Tengah.

Peristiwa itu berawal saat Supriyadi meminta bantuan temannya untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk menculik istrinya.

Untuk diketahui, Supriyadi dan istrinya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Agama Blora.

Aksi tak masuk akal Supriyadi ternyata didasari dirinya yang ogah bercerai dengan SNW.

Baca juga: 3 Pelaku yang Terlibat Kasus Penculikan dan Rudapaksa Gadis Berusia 14 Tahun di Bandung Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat didampingi Kanit 1 Tindak Pidana Umum Ipda Imam Setiawan saat menggelar konferensi pers kasus tindakan penculikan di halaman belakang Mapolres Blora, Rabu, (29/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat didampingi Kanit 1 Tindak Pidana Umum Ipda Imam Setiawan saat menggelar konferensi pers kasus tindakan penculikan di halaman belakang Mapolres Blora, Rabu, (29/12/2021). ( TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM)

Supriyadi bahkan rela merogoh kocek Rp 50 juta bagi lima orang yang mau dibayar untuk melakukan aksi penculikan tersebut.

Awalnya tersangka akan melakukan penculikan pada Senin (20/12/2021) malam di rumah korban.

Namun usaha kelima tersangka tidak berhasil.

Tidak menyerah, kemudian pada hari Kamis, (23/12/2021), tersangka mencoba melakukan penculikan lagi.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, peristiwa penculikan terjadi usai sang istri menjalani sidang perceraian.

"Para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka," ucap Setiyanto pada saat pengungkapan kasus di Mapolres Blora, Rabu (29/12/2021).

Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya, para pelaku membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban.

Sedangkan sang suami membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.

"Saat sampai di Jalan Blora Randublatung, Desa Semanggi, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung mengadang di depan mobil korban," kata dia.

Para pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam.

Dengan alat masing-masing, mereka menghampiri korban.

"Dalam upaya paksa membawa korban (SNW) para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat yang sudah disiapkan," terang dia.

Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung.

Sedangkan suami korban mengamati dari kejauhan.

Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada suaminya dan para pelaku diberikan uang sesuai kesepakatan, sebesar Rp 50 juta rupiah.

"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro," jelas dia.

Setelah menerima laporan dugaan penculikan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan.

Kejadian tersebut terungkap dari laporan ibu korban, Wagini (45), warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada Kamis (23/12/2021).

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 WIB.

Ketiganya adalah Muhammad Supriyadi, Subiono (S) dan Moh. Sugito (MOS).

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Tak cuma mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, sejumlah ponsel dan uang belasan juta rupiah.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Diterima Diceraikan, Pria di Blora Bayar Komplotan Rp 50 Juta untuk Culik Istrinya

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bak Film-film Action, Suami di Blora Berani Bayar Orang Puluhan Juta Demi Culik Istri Sendiri

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved