Kejati NTB akan Periksa Oknum Jaksa di NTB yang Diduga Jadi Calo CPNS
Oknum jaksa yang berdinas di Mataram berinisial EP dilaporkan ke polisi atas dugaan percaloan seleksi CPNS Kemenkumham Provinsi NTB tahun 2019
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Kasus oknum jaksa berinisial EP yang diduga menjadi calo seleksi CPNS Kemenhumkamtahun 2019 bergulir di Kejati NTB.
Bidang Pengawasan Kejati NTB sudah menerima laporan dan akan ditindaklanjuti dengan telaah laporan.
Pemeriksaan terhadap EP akan dilaksanakan pekan depan.
“Pemeriksaan ini terkait pelanggaran disiplin PNS dan pelanggaran kode etik jaksa,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan Rabu (29/12/2021).
Pemeriksaan ini nanti menentukan nasib EP sebagai jaksa.
Baca juga: Jaksa Agung Angkat Bicara Soal Penangkapan Oknum Jaksa di NTT oleh Satgas 53
“Jika yang bersangkutan terbukti, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dedi.
Oknum jaksa yang berdinas di Mataram berinisial EP dilaporkan ke polisi atas dugaan percaloan seleksi CPNS Kemenkumham Provinsi NTB tahun 2019.
Awal mula laporan ini setelah korbannya, EF alias EM warga Kuripan, Lombok Barat gagal lulus seleksi formasi pengawal tahanan.
Akhir 2019, EF bertemu dengan pegawai kejaksaan berinisial JT.
JT ini kemudian yang mempertemukannya dengan EP.
Pada awal Maret 2020, Berdasarkan informasi yang dihimpun, EF kemudian menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp60 juta.
Tertera pada bukti kuitansi tertanggal 24 Maret 2020.
Pembayaran tanda jadi ini disebutkan dengan dalih pembayaran pinjaman.
Selanjutnya, diserahkan lagi Rp40 juta, Rp 50 juta, dan terakhir Rp10 juta hingga Desember 2020.
Sehingga totalnya menjadi Rp160 juta.
Baca juga: Warga Lombok Dijanjikan Oknum Jaksa Lulus CPNS, Sudah Bayar Rp 160 Juta, Kini Lapor Polisi
Berbekal uang mahar ini, korban EF dijanjikan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS melalui jalur kebijakan.
EP menjanjikan EF yang tidak lulus seleksi bisa menjadi lulus dengan sogokan uang dimaksud bahkan menjanjikan korban SK pengangkatan sebagai CPNS.
Tetapi hingga pertengahan Juli 2021, janji SK ini tidak kunjung datang.
Korban lalu mendatangi oknum jaksa EP untuk meminta pengembalian uang.
Oknum jaksa EP tidak dapat memenuhi pengembalian uang ini hingga November 2021.
EF merasa ditipu sehingga melapor ke polisi.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Oknum Jaksa di NTB Diduga Calo CPNS Akan Diperiksa Soal Pelanggaran Kode Etik Jaksa dan Disiplin PNS