Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
3 Anggota TNI Pembuang Jasad Sejoli di Nagreg Bakal Diperiksa di Jakarta, Terancam Bui Seumur Hidup
Berikut ancaman hukuman bagi 3 anggota TNI pembuang jasad sejoli korban kecelakaan di Nagreg, dipecat hingga penjara seumur hidup.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jasad dua sejoli bernama Handi (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat masih menjadi sorotan publik.
Ketiga anggota TNI AD yang menabrak Handi dan Salsabila adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Ketiganya telah ditangkap dan akan menjalani pemeriksaan terpusat di Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto.
Sebelumnya, Arie mengatakan ketiganya bakal menjalani pemeriksaan di Bandung oleh Pondam III Siliwangi.
Namun, kasus ini akan diambil alih oleh Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD.

"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih."
"(Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Semua keterangan terkait perkembangan kasus tersebut nantinya bakal disampaikan oleh Puspen AD.
"Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," katanya.
"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya.
Baca juga: Curhat Pilu Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg Pada Presiden: Anak Saya Masih Hidup Dibuang
Baca juga: Kondisi Jasad Sejoli Korban Tabrakan Nagreg: 1 Tewas di TKP, Lainnya Diduga Dibuang saat Masih Hidup
Adapun terungkap ketiga pelaku berdinas di tempat yang berbeda-beda.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
3 Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021), dilansir Kompas.com.
Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca juga: Kasus Kematian Sejoli di Nagrek, DPP Garda Empat Pilar Apresiasi Langkah Tegas Jenderal Andika
Baca juga: 3 Anggota TNI Penabrak dan Pembuang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg Kini Ditahan POM AD

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.
Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.
Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)