Edit Slip Transfer Pembayaran, Pria Ini Tipu Penjual Sayur di Aceh Sebesar Rp 500 Juta
Pelaku yang ditahan saat ini di sel Mapolresta Banda Aceh dijerat dengan Pasal 378 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara
Karena tidak menaruh kecurigaan, pembayaran pun disepakati dengan cara mentransfer uang melalui rekening korban.
Namun, berjalannya waktu ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit menggunakan aplikasi di smartphone oleh pelaku.
“Pelaku yang ditahan saat ini di sel Mapolresta Banda Aceh dijerat dengan Pasal 378 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Begini Cara Pelaku Tipu Pedagang Sayur Hingga Rp 500 Juta, Edit Slip Transfer Pakai Smartphone