Sabtu, 4 Oktober 2025

Edit Slip Transfer Pembayaran, Pria Ini Tipu Penjual Sayur di Aceh Sebesar Rp 500 Juta

Pelaku yang ditahan saat ini di sel Mapolresta Banda Aceh dijerat dengan Pasal 378 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara

Penulis: Misran Asri
Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Karena tidak menaruh kecurigaan, pembayaran pun disepakati dengan cara mentransfer uang melalui rekening korban.

Namun, berjalannya waktu ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit menggunakan aplikasi di smartphone oleh pelaku. 

“Pelaku yang ditahan saat ini di sel Mapolresta Banda Aceh dijerat dengan Pasal 378 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Begini Cara Pelaku Tipu Pedagang Sayur Hingga Rp 500 Juta, Edit Slip Transfer Pakai Smartphone

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved