Minggu, 5 Oktober 2025

Aturan Ketat Guru Pesantren hingga Orangtua Korban Rudapaksa Menerima Kenyataan Walau Berat

Herry Wirawan disebut membuat aturan yang sangat ketat kepada korban rudapaksa di pondok pesantrennya.

Editor: Erik S
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari saat menggelar jumpa pers di Kantor Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Kamis (9/12/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Herry Wirawan disebut membuat aturan yang sangat ketat kepada korban rudapaksa di pondok pesantrennya.

Pelaku akan memaksa para korban segara pulang ke pondok pesantren jika sedang pulang ke rumah.

Keterangan tersebut disampaikan AN (34) keluarga korban rudapaksa yang berasal dari Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.

"Anak enggak pernah lama di rumah, lebih dari tiga atau lima hari si pelaku Herry langsung nelpon, dia nyuruh kembali ke pondok," kata AN, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Kasus Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Pelaku Diduga Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel

Pelaku diketahui tinggal seorang diri di dalam pesantren tersebut, sementara pengajar lainnya tinggal di rumah masing-masing.

AN menjelaskan pihak keluarga pun pernah bertanya-tanya dengan aturan ketat yang diberlakukan pesantren milik pelaku.

"Kenapa sih kok ketat banget, tapi ya saat itu tidak berburuk sangka, ketat mungkin aturan yang udah diberlakukan oleh pihak pesantren," ucapnya.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Foto: Ist/Tribunjabar)

Menurutnya keluarga memilih pesantren tersebut lantaran menawarkan pendidikan gratis.

Tawaran pendidikan gratis tersebut tanpa pikir panjang dipilih lantaran keluarga korban tidak cukup mampu menyekolahkan anaknya.

"Sekolahnya gratis itu, kami pilih pesantren tersebut karena ekonomi kami menengah ke bawah," ungkap AN.

Tidak ada ijazah lulus SMP

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkapkan fakta terkait pondok pesantren tempat Herry Wirawan mengajar.

Baca juga: Berharap Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren Dapat Perhatian, LPSK: Jangan Beri Stigma Negatif

P2TP2A mengungkapkan ada korban yang telah lulus dari pesantren tersebut tapi tidak memiliki ijazah.

Makanya, pihaknya sempat kesulitan juga memfasilitasi para korban melanjutkan ke SMA.

"Ijazahnya ini bener apa enggak, ternyata ada yang sekolah di sana dari SD, ijazah SD enggak ada, ijazah SMP enggak ada, jadi itu harus ikut persamaan," katan Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved