Selasa, 7 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Video Dugaan Pungli di Samsat Magetan, Kapolres Magetan Sebut Pelaku Bukan Anggota Polri

Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delariskha membantah adanya anggota Polri yang melakukan pungli di Samsat Magetan.

Gridoto.com
Ilustrasi STNK. Dalam artikel mengulas tentang viral video pungli di Samsat Magetan, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delariskha membantah adanya anggota Polri yang melakukan pungli di Samsat Magetan.

Sebelumnya, beredar video dugaan praktik pungutan liar di Samsat Magetan, Jawa Timur.

Mengenai hal tersebut, Kapolres Magetan pun membenarkan video yang beredar di media sosial itu.

Namun, ia membantah jika pelaku pungli dilakukan oleh anggota Polri.

Baca juga: Perbarui Data dan Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Melalui WhatsApp, Simak Caranya

"Saya pastikan itu bukan anggota kami."

"Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon."

"Karena mungkin pemohon bertemu petugas bersih-bersih, akhirnya ngobrol degan petugas bersih-bersih itu, terjadilah kesepakatan seperti itu," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/12/2021).

Lebih lanjut, Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus segala keperluan STNK kepada petugas.

"Seharusnya, saya sarankan kepada masyarakat kalau bisa melalui petugas," tutur Yakhob.

Diketahui, viral video dugaan pungli di Samsat Magetan diunggah oleh akun Sandi Santrine Alkarim.

Dalam video ini, seorang petugas meminta biaya Rp 400 ribu untuk mengurus STNK motor yang hilang.

Adapun dalam aturan resmi, biayanya hanya Rp100 ribu.

Setelah uang diserahkan, pemohon sempat berdebat mempertanyakan aturan.

Kemudian, petugas mengembalikan uang dan meminta pemohon melengkapi persyaratan.

Diduga pungli dilakukan petugas harian lepas.

Kapolres memastikan akan memberikan sanksi tegas, apabila petugas terbukti bersalah.

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Dalam artikel mengulas tentang viral video pungli di Samsat Magetan, Jawa Timur. (Grid.ID/Octa Saputra)

Cara Urus STNK Hilang atau Rusak

Berikut ini cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dikutip Tribunnews.com dari Indonesia.go.id:

1. Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Ketika menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen, antaara lain:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Apabila berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada, segera bawa ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap).

Kantor SAMSAT merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Baca juga: Korlantas Polri Kaji Penerapan BPKB Digital

Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan

Cek fisik kendaraan merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT.

Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

a. Mengisi formulir pendaftaran

b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ini dilakukan jika belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda.

Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

e. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK  tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010.

Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, lalu serahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.

Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved