Polresta Padang Tangani 85 Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur hingga November 2021
Polresta Padang telah menangani sebanyak 85 perkara kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur naik.
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Sepanjang tahun 2021, Polresta Padang telah menangani sebanyak 85 perkara kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, saat ditemui di kantor Polresta Padang, Sumatera Barat Sabtu (20/11/2021) .
"Pada 2021 tahun ini, dari Januari sampai dengan November kami dari Polresta Padang telah menerima 85 laporan perkara dengan anak sebagai korban kejahatan seksual," kata Kompol Rico Fernanda.
Kata dia, untuk tahun 2020 ada sebanyak 48 kasus kejahatan seksual terhadap anak dari Januari sampai dengan Desember 2020.
Baca juga: Pemuka Agama di Padang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak: Korban Diduga 14 Orang
"Untuk saat sekarang perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini naik kasusnya hampir sampai 100 persen dari tahun 2020 sampai November 2021" katanya.
Ia mengatakan, korban dalam aksi bejat para pelaku ini beragam di bawah umur 171 tahun.
"Kami mengharapkan kepada masyarakat, orang tua dan tokoh masyarakat agar selalu menjaga anak-anak kita. Karena merekalah penerus bangsa," ujarnya.
Kompol Rico Fernanda berharap masyarakat yang menemukan tindak kejahatan seksual terhadap anak agar jangan ragu untuk melaporkannya ke Polresta Padang.
"Karena kita mengharapkan Kota Padang ini merupakan kawasan yang aman dan nyaman dengan anak," katanya.
Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Pria Beristri di Aceh Timur, Pelaku Kini Menghilang
Korban yang mengalami trauma atau menjadi tindak kejahatan seksual oleh keluarga terdekat sendiri akan Rumah Aman di Kota Padang.
Berurusan dengan Polisi
Dilansir TribunPadang.com, seorang oknum guru ngaji harus berurusan dengan pihak kepolisian menyusul dugaan tindak cabul terhadap sejumlah bocah lelaki di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera (Sumbar).
Sedangkan, terduga pelakunya berinisial MEM panggilan E (59), oknum warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Sampai saat ini pihak kepolisiaan telah menerima laporan bahwa ada 3 anak yang menjadi korban antara lain berinisial; BAF (11), APN (8), dan RPR (9).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengemukakan bahwa pihak keluarga korban melalui perangkat RT, mengadukan perihal dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Padang.
Baca juga: 2 Anak di Bawah Umur di Kota Serang Jadi Korban Pencabulan Terapis, Ini Modus Pelaku
Menurutnya, terduga pelaku MEM alias E (59) diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Korbannya ada 14 orang anak berdasarkan keterangan sementara yang telah kami himpun selama ini. Mereka para korban diduga disodomi, karena korbannya laki-laki," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (20/11/2021).
Ia menambahkan dugaan tindak pidana ini terjadi di dalam sebuah kamar, yang terdapat di dalam mushala dengan meminjamkan HP kepada korban.
"Diberikan HP kepada anak-anak itu agar bermain di dalam kamar mushala, selanjutnya pelaku melancarkan aksinya," kata Kompol Rico Fernanda.
Selain itu, imbuhnya terduga pelaku sempat melecehkan korban dan berbuat asusila lainnya.
"Awal terungkapnya kasus ini karena adanya ribut-ribut, ternyata orangtua korban ada yang tidak terima adanya menjadi korban tindak pidana pencabulan," kata Kompol Rico Fernanda.
Pihak keluarga korban bersama masyarakat setempat sudah mengamankan terduga pelaku, terlebih dahulu sehingga sempat terjadi keributan.
Baca juga: Pengusaha Telur Ayam di Lampung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Selanjutnya, di antara orangtua korban kemudian membawa pelaku kepada Ketua RT setempat.
"Bahwasanya sudah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dengan korbannya sebanyak 3 orang," kata Kompol Rico Fernanda.
Kata dia, pelaku juga telah mengakui perbuatannya kepada orang tua korban dan mengaku membujuk para korbannya dengan meminjamkan HP.
"Terkait diamankannya pelaku, kita sudah melakukan visum et repertum terhadap korban dan memintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.
Kasat Kompol Rico Fernanda menduga, tindak pidana perbuatan cabul ini terjadi sejak Bulan Oktober 2021, yang lalu.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kasus Kejahatan Seksual terhadap Anak Naik 100 Persen di Padang, Hingga November 2021 Ada 85 Perkara