Liputan Khusus
Tambang Batu-Bara Ilegal Balikpapan, Hasilkan 1.000 Metrik
Tambang batu bara tak berizin itu diduga sudah beroperasi selama satu bulan. Adapun material yang sudah dihasilkan sebanyak 1.000 metrik ton.

Saat disinggung soal sanksi, Zulkifli menyebut hanya melalui satu pintu. Dalam prosesnya diserahkan sepenuhnya ke jajaran Polresta Balikpapan. Di Perda sanksi administrasi ada. Segi pidana kita bisa tipiring, tapi kita mengarah ke UU Pertambangan. Sehingga dalam prosesnya diserahkan ke Polresta, dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan ucapnya.
Area tambang batu bara ini nantinya akan dikembalikan seperti semula. Yang terpenting tidak ada lagi aktivitas pertambangan, khususnya tambang batu bara.
“Kita minta distop tambang batu baranya. Soal lahannya silakan mau digunakan apa saja, yang penting tidak melanggar aturan Perda dan Perwali kita,” tandasnya. (tim tribunkaltim)
Baca juga: Walikota Balikpapan Marah dan Hentikan Tambang Barubara Ilegal