Minggu, 5 Oktober 2025

Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Asabri, Begini Aktivitas Hotel Lafayette Sleman

Kendati aset bangunan hotel itu kini dalam status disita oleh Kejagung, namun divisi manajemen hotel tetap membuka operasional seperti biasa

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Hotel Lafayette Sleman disita Kejagung dalam upaya pengusutan kasus korupsi PT Asabri, Kamis (18/11/2021) 

"Saya kurang tahu. Saya cuma di office, di departemen marketing," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Sarwo Edi membenarkan adanya informasi penyitaan hotel Lafayatte tersebut.

Kejati DIY turut membantu keperluan Kejagung dalam proses penyitaan barang bukti itu.

"Pidsus Kejagung yang menangani Kejati DIY hanya backup atau bantu kalau ada penyitaan di wilayah DIY," jelasnya, saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

Sarwo Edi mengatakan, hari ini penyidik Kejagung RI sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, atas penyitaan hotel Lafayette.

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Hari ini ada giat penyidik pidsus Kejagung terkait sita hotel Lafayatte Jogja, perkara Asabri.

Tempat pemeriksaan di Kejagung. Itu saja yang bisa saya sampaikan, info lengkapnya domain Kapuspenkum Kejagung. Biasanya nanti ada siaran pers," terang dia.

Kejagung telah menetapkan 12 tersangka yang 8 di antaranya telah masuk ke meja hijau.

Terbaru ada 4 tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Edward Soeryadjaya atau ESS selaku wiraswasta (mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd) kemudian Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas).

Baca juga: Jelang WSBK Mandalika, Gubernur NTB: Hotel Sudah Full Semua

Lalu kemudian Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama. Kemudian Teddy Tjokrosapoetra selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.

Selanjutnya, ada pula delapan terdakwa kasus ASABRI yang perkaranya telah masuk ke meja hijau. 

Mereka didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun. 

Jaksa mengatakan delapan terdakwa itu menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri. 

Mereka juga mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri.

Berikut delapan terdakwa PT Asabri:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved