Senin, 29 September 2025

Awal Mula Viralnya Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Mabuk, Sempat Saling Lapor

Berikut awal mula viral kasus istri dituntut 1 tahun bui karena marahi suami mabuk, sempat saling melaporkan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

Melalui kuasa hukumnya, Chan Yung Ching mengaku permasalahannya bukan karena mabuk, melainkan masalah harta gono-gini.

"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Karawang seusai sidang penuntutan terhadap Chan yang dilaporkan Valencya dengan kasus serupa KDRT psikis, Selasa (16/11/2021).

Bernard mengatakan, Chan diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar.

"Rekamannya juga ada," katanya.

Sempat Saling Lapor dengan Suami

Seperti diketahui, Chan Yu Ching dan Valencya atau Nengsy Lim menikah pada 2000.

Bukan berasal dari Indonesia, Chan Yu Ching berkewarganegaraan Taiwan.

Valencya sempat tinggal di Taiwan bersama suaminya dan bekerja serabutan.

Saat di Taiwan, Valencya baru mengetahui suaminya itu ternyata duda anak tiga.

Namun, rumah tangga mereka tetap berlanjut.

Valencya dan Chan Yu Ching kembali ke Indonesia dan tinggal di Karawang.

Mereka memilih menetap di Karawang karena ada keluarga yang tinggal di kota itu.

Mereka kemudian membuka usaha toko bangunan. Di sisi lain, Chan Yung Ching tidak bisa bekerja karena memegang visa kunjungan.

Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching
Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching (Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi)

Oleh sebab itu, Chan Yu Ching harus pulang ke Taiwan setiap empat bulan sekali dengan diongkosi Valencya.

Kemudian ia mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT). Namun terjadi permasalahan antara keduanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan