Polisi Tahan Dua Tersangka Mahasiswa Aktif UNS Terkait Kasus Diklatsar Menwa
Untuk memudahkan proses penyidikan, kedua mahasiswa UNS yang masih aktif tersebut juga ditahan di Mapolresta Solo.
TRIBUNNEWS.COM, SOLO- Dua mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa beberapa waktu lalu.
Untuk memudahkan proses penyidikan, kedua mahasiswa UNS yang masih aktif tersebut juga ditahan di Mapolresta Solo.
Dua tersangka berinisial NFM (22) warga Pati, Jawa Tenggah dan FPJ (22) warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan dua tersangka telah ditahan di Mapolresta Solo untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya.
"Iya keduanya sudah ditahan di Rutan Polresta Solo," ungkapnya, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Analisis Ahli Ihwal Kecelakaan Mobil Vanessa Angel Berdasarkan Fakta yang Dikumpulkan
Djohan menyatakan alasan penahanan kedua tersangka itu untuk memudahkan proses penyidikan kasus tersebut.
"Pertimbangannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Penyidik masih harus memintai keterangan kedua tersangka itu
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat.
Baca juga: Perahu Terbalik di Sungai Bengawan Solo, Tim SAR Temukan Satu Lagi Korban Meninggal
Djohan menambahkan, meski telah memeriksa puluhan saksi dan sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun proses penyidikan ini masih akan terus didalami lagi.
Tak menutup kemungkinan, jika dibutuhkan penyidik akan memanggi saksi-saksi lain.
" untuk saksi tambahan nanti kita lihat perkembangan berikutnya," tuturnya
Tetapkan Tersangka
Polresta Solo menetapkan dua tersangka kasus diklatsar maut Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021).
Kedua tersangka ini berinisial NFM dan FJP. Keduanya berusia 22 tahun.
Baca juga: Tangis Penyesalan Munir Kartono, Penyandang Dana Kasus Bom Bunuh Diri di Mapolresta Solo Tahun 2016
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada Jumat ini.
"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia, Jumat (5/11/2021).
Dia mengatakan, sudah melakukan penyidikan selama 11 hari sejak Senin 25 Oktober 2021.
Sebelumnya, Polresta Solo bakal mengumumkan tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS pada Minggu ini.
Penyidikan kasus GE sampai saat ini masih berlangsung.
Baca juga: Sopir Diduga Lalai hingga Sebabkan Kecelakaan, Ayah Vanessa Angel Serahkan Sepenuhnya ke Polisi
Polisi sudah melakukan penggeledahan pada markas Menwa UNS pada Selasa (2/11/2021) lalu.
Mereka juga sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih berlanjut.
"InsyaAllah dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (4/11/2021).
Ade mengatakan, saat korban GE tiba di RS Moewardi Solo, kondisinya sudah meninggal.
"Setiba di Rumah Sakit sudah dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.05 WIB oleh Dokter jaga yang menerima GE," ujarnya.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap staf ahli yang melakukan autopsi terhadap GE saat berada RS Bhayangkara Semarang.
"Saat ini tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yakni 25 orang saksi termasuk Tim forensik sudah ada pada kami," ujarnya.
Penjelasan Tim Forensik sebagai penjelas hasil alat bukti kematian terhadap GE.
Berita ini tayang di Tribun Jateng berjudul:
Jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa, Dua Mahasiswa Aktif UNS Resmi Ditahan di Mako Polresta Solo