Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tahan Dua Tersangka Mahasiswa Aktif UNS Terkait Kasus Diklatsar Menwa

Untuk memudahkan proses penyidikan, kedua mahasiswa UNS yang masih aktif tersebut juga ditahan di Mapolresta Solo.

Editor: Erik S
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) dan Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka kasus kematian Gilang Endi Saputra di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO- Dua mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa beberapa waktu lalu. 

Untuk memudahkan proses penyidikan, kedua mahasiswa UNS yang masih aktif tersebut juga ditahan di Mapolresta Solo. 

Dua tersangka berinisial NFM (22) warga Pati, Jawa Tenggah dan FPJ (22) warga Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan dua tersangka telah ditahan di Mapolresta Solo untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya.

"Iya keduanya sudah ditahan di Rutan Polresta Solo," ungkapnya, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Analisis Ahli Ihwal Kecelakaan Mobil Vanessa Angel Berdasarkan Fakta yang Dikumpulkan

Djohan menyatakan alasan penahanan kedua tersangka itu untuk memudahkan proses penyidikan kasus tersebut. 

"Pertimbangannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Penyidik masih harus memintai keterangan kedua tersangka itu

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat. 

Baca juga: Perahu Terbalik di Sungai Bengawan Solo, Tim SAR Temukan Satu Lagi Korban Meninggal

Djohan menambahkan, meski telah memeriksa puluhan saksi dan sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun proses penyidikan ini masih akan terus didalami lagi. 

Tak menutup kemungkinan, jika dibutuhkan penyidik akan memanggi saksi-saksi lain. 

 " untuk saksi tambahan nanti kita lihat perkembangan berikutnya," tuturnya

Tetapkan Tersangka

Polresta Solo menetapkan dua tersangka kasus diklatsar maut Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021). 

Kedua tersangka ini berinisial NFM dan FJP. Keduanya berusia 22 tahun. 

Baca juga: Tangis Penyesalan Munir Kartono, Penyandang Dana Kasus Bom Bunuh Diri di Mapolresta Solo Tahun 2016

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved