Salah Gunakan Uang Wali Murid Rp 545 juta, Mantan Kepsek SMKN 4 Sukabumi Jadi Tersangka
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (4/11/2021).
DH diduga telah menyalahgunakan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, mengatakan, tim jaksa penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.
Baca juga: Rachel Vennya Belum Ditahan, Senin Pekan Depan Wajib Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tipikor dana kunjungan industri tersebut, ditemukan bukti-bukti yang kuat, hingga akhirnya DH ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan terduga, terbuki kuat bersalah peyalahgunaan dana, sehingga DH ditetapkan tersangka,” ujar Arif.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Periksa Kades Hingga Camat
Arif menambahkan, tim jaksa penyidik berhasil mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan.
"Di mana tujuan awal peruntukkannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp 545 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Kunjungan industri siswa itu pun tidak pernah terealisasi,” ucapnya. (*)
Penulis: Dian Herdiansyah
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Kepsek SMKN 4 Kota Sukabumi Ditetapkan sebagai tersangka, Makan Uang Wali Murid Rp 545 Juta