Gadis Sukoharjo Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Pemuda Karanganyar yang Dikenalnya di Sosial Media
Di area persawahan itu pelaku kemudian melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur
Editor:
Eko Sutriyanto
"Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam pada Minggu (31/10/2021).
Pelaku ditangkap di rumahnya dan polisi menyita barang bukti terkait kasus itu," ungkap Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang diketahui seorang pengangguran seperti handphone, pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca juga: Pengelola Situs Judi & Asusila 19.Love.Me Rekrut Wanita Pengangguran Jadi Host
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 E Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.
Kapolres Karanganyar mengimbau kepada orang tua supaya mengawasi aktivitas putra-putrinya dalam bermain media sosial.
"Hati-hati apabila berkenalan di media sosial," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Baru Kenal Lewat Media Sosial, Pemuda Karanganyar Ini Hendak Lakukan Pencabulan saat Ajak Bertemu