FAKTA Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Garut, Jasad Dikubur di Kaki Gunung, 14 Warga Jadi Tersangka
Kasus main hakim sendiri yang menewaskan seorang terduga pencuri terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korbannya adalah pria 50 tahun berinisial MM.
Saat dipastikan MM sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.
Baca juga: 5 FAKTA Kasus Mahasiswa Tewas saat Diklat Menwa UNS: Kronologi Kejadian hingga Respons Gibran
14 warga jadi tersangka
Usai kejadian, Polres Garut melakukan pendalaman.
Hasilnya 14 warga diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya MM.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing."
"Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," urai Wirdhanto.
Diketahui S yang melukai leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Kemudian pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)(TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari)