Jumat, 3 Oktober 2025

Modal Borgol dan Pistol Mainan, 2 Polisi Gadungan Rampok Mobil Milik Sopir Travel di Samarinda 

Mengaku-ngaku anggota kepolisian dari Balikpapan, bermodal pistol mainan dan borgol, dua pemuda rampok mobil seorang sopir travel.

TRIBUNKALTIM.CO/ RITA LAVENIA
Polsek Samarinda Ulu menunjukan barang bukti alat kejahatan Wahyu dan Reyhan pelaku pencurian dengan kekerasan, dalam rilis Senin (25/10/2021) siang tadi. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pelakunya dua orang pemuda yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang  sopir travel bernama Junira Jayaq (32).

Ketika itu korban baru saja mengantarkan penumpangnya dari Kutai Barat (Kubar) menuju Samarinda, Jumat (15/10/2021) lalu, pukul 03.00 WITA.

Baca juga: Kesaksian Sopir Pick Up Pengangkut Semen yang Terbalik di Sukoharjo demi Hindari Emak-emak 

Baca juga: Gagal Menjambret, Iwan Curi Kambing, Dikepung Warga Satu Kampung, Lalu Dijebloskan ke Tahanan 

Kemudian sesampainya korban di depan hotel Jalan Bhayangkara, mobil korban dipepet oleh mobil berwarna hitam berkode Balikpapan dan memintanya turun.

"Kedua tersangka langsung mengaku sebagai anggota kepolisian dari Balikpapan. Karena takut, si korban menurut saja saat disuruh masuk ke dalam mobil tersangka," terang AKP Zainal Arifin dalam rilisnya pada Senin (25/10/2021).

Saat berada di dalam mobil, korban langsung dianiaya dan ditodong dengan sebuah senjata api palsu serta meminta sejumlah uang.

Karena sasarannya tidak memiliki uang, akhirnya para tersangka merampas paksa mobil Avanza dengan nomor polisi KT 2522 QB berwarna putih.

Sementara korban diturunkan di Jalan Gamelan, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, tepat di depan  satu Guest House.

Baca juga: Sebulan Berlalu, Kasus Nenek 72 Tahun Disiksa dan Ditodong Badik di Kendari Belum Terungkap 

Baca juga: Berkantor di Indonesia, WN Nigeria Lakukan Penipuan Black Dollar, Korbannya di Thailand-Filipina

Atas perlakuan tersebut, korban yang adalah warga Desa Tukung Rutan, Kabupaten Kukar tersebut langsung melaporkan kejahatan yang menimpanya ke Mapolsekta Samarinda Ulu.

Dari hasil laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan terhadap para komplotan tersebut.

Alhasil, pada Selasa (19/10) petugas berhasil meringkus pelaku pertama yakni Reyhan (32), di Indekosnya yang berada di Jalan Pangeran Antasari 2.

Dari tangan tersangka yang merupakan warga Jalan Sumber Sari, RT 07, Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kukar tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah borgol besi, 2 buah pistol mainan jenis FN, dan 2 lembar baju berwarna hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan, satu pelaku lainnya yakni Wahyu Dinata sedang berada di Kota Balikpapan dan berhasil diringkus pada Rabu (20/10/2021) dengan barang bukti 1 buah pistol korek jenis revolver, 1 buah masker berlogo TNI-Polri, 1 buah pistol mainan, 1 buah telephone selular jenis android, dan sebuah mobil avanza putih.

"Kedua pelaku ini sempat hendak melarikan diri. Sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki mereka," jelas AKP Zainal Arifin.

Baca juga: Kosan di Cengkareng Jadi Sarang Pinjol Ilegal, Nasabah Bakal Disantet, 4 Debt Collector Diamankan

Lebih lanjut Ia menjelaskan, ada tiga mobil yang turut diamankan dari para pelaku.

Dimana, dua mobil merupakan mobil rental dari Balikpapan yang digunakan para tersangka untuk beraksi di Kota Tepian ini.

Serta sebuah mobil yang merupakan milik korban.

"Kedua tersangka ini sudah sering beraksi tapi tidak ada yang melapor. Hingga akhirnya korban (Junira Jayaq) ini melapor dan kita lakukan pengembangan, ternyata ada 7 lokasi di Samarinda yang menjadi tempat mereka beraksi," terangnya.

"Juga mereka beraksi dari waktu larut malam hingga subuh dengan menyasar pengendara mobil yang seorang diri," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua polisi gadungan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bermodal Senjata Mainan, Dua Polisi Gadungan Rampok Pengendara Mobil di Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved