Tak Tutup Pintu Kamar saat Tidur, Wanita di OKI Hendak Disetubuhi Adik Ipar, Pelaku Mengaku Khilaf
Aksi percobaan rudapaksa terjadi di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. korbannya adalah wanita muda berinisial RMS (26).
TRIBUNNEWS.COM - Aksi percobaan rudapaksa terjadi di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah wanita muda berinisial RMS (26).
Sedangkan pelakunya merupakan adik ipar dari korban sendiri, HR (25).
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, lokasi kejadian berada di rumah korban di rumah korban yang berada di Dusun III Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca juga: Remaja 14 Tahun Asal Medan Menjadi Korban Rudapaksa: Orangtua Tahu dari Story Facebook
Keduanya tinggal dalam satu rumah bersama.
Menurut Dili Yanto kejadian pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB,.
"Saat itu korban baru pulang dari mengajar dan sekira jam 16.30 WIB."
"Korban dan suami tengah berada dalam kamar dan melakukan hubungan suami istri," jelas Kasat Reskrim.
Setelah selesai, suami korban mengatakan kepada korban izin dulu untuk keluar ke depan halaman rumah untuk membersihkan gerobak roti bakar.
Sewaktu itu, korban tidak mengenakan sehelai pakaian dengan keadaan pintu kamar masih terbuka.
Selanjutnya, korban yang kelelahan akhirnya tertidur pulas di atas kasur dan kemudian terbangun dengan terkejut karena ada yang meloncat dan menindih tubuhnya.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Diserahkan Keluarga ke Polisi setelah Sempat Kabur, Ini Motifnya

"Korban pun memberontak dengan menepis tangan yang menutupi matanya tersebut dengan
menggunakan tangan sebelah kanan korban sehingga orang tersebut berdiri."
"Selain itu dia juga berdiri sambil berteriak keras dan histeris, setelah korban melihat ternyata orang tersebut adalah adik iparnya," beber dia.
Dikatakannya, saat itu tersangka menyuruh korban diam dengan meletakan telunjuknya di mulutnya dan mengatakan 'diam yuk'.
"Akan tetapi korban semakin teriak-teriak dengan kuat dan membuat tersangka keluar dari kamar korban," tambahnya.
Mendapati hal tersebut korban langsung menutup dan mengunci pintu kamar sambil korban berteriak minta tolong tidak lama kemudian sang suami datang dan melaporkan kejadian kepada tetangga sekitar.
Baca juga: Remaja Sampang Diduga Dirudapaksa Tetangga Saat Tidur, Muka Korban Ditutup Bantal agar Tak Teriak
"Pada saat kejadian pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI dengan gerak cepat kurang dari 1 jam pelaku berhasil diamankan saat akan melarikan diri," ungkap AKP Sapta.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 285 Jo 53 Ayat (1) KUHP.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres OKI dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, HR hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui kesalahannya telah berupaya melakukan tindak rudapaksa.
"Saya waktu itu khilaf tidak sengaja melihat kakak ipar tidur tanpa busana. Pokoknya saya meminta maaf," tuturnya singkat.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Saat Tertidur Pulas Seusai Berhubungan Badan dengan Suami, Wanita Ini Nyaris Dirudapksa Adik Ipar
(Sripoku.com/Nando Zein)