Polres Garut Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga Karena Jual Obat-obatan Terlarang
Polres Garut menangkap seorang ibu rumah tangga, M (44) karena menjual obat-obatan terlarang.
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Polres Garut menangkap seorang ibu rumah tangga, M (44) karena menjual obat-obatan terlarang.
M diamankan di rumahnya saat melayani pembeli di kawasan Karyamukti, Kecamatan Cibalong, Garut Selatan, Jawa Barat.
"M diketahui menjual obat-obatan dengan sasaran remaja dan orang dewasa. Bahkan dari sembilan orang pembeli yang kami amankan, ada satu orang anak
yang masih duduk di bangku SMP," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, saat dihubungi TribunJabar.id, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Video Beredar di Medsos, Komisi III DPR Minta Tindak Tegas Dugaan Praktik Bisnis Narkoba di Lapas
Dia menjelaskan, penangkapan M bermula dari laporan masyarakat yang merasa khawatir dengan aktivitas M yang diketahui menjual obat-obatan jenis Hexymer, Tramadol, Tryhex, dan Dextromethorphan.
Menurut Maolana peredaran obat-obatan tersebut saat ini sedang menjadi tren dan menjadi keprihatinan masyarakat di kawasan Cibalong Garut Selatan.
Baca juga: Warga yang Dianiaya Polantas di Sumut Ternyata Positif Narkoba: Sempat Menolak Diperiksa
Selain orang dewasa, sasaran pengedar obat-obatan terlarang itu adalah remaja hingga anak-anak di bawah umur.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil membongkar jaringan di tingkat desa di Kecamatan Cibalong. Kondisinya cukup memprihatinkan karena penggunanya kebanyakan anak-anak dan remaja," ucapnya.
Baca juga: Menengok Musala di Bogor yang Dibangun di Lahan Bekas Prostitusi dan Tempat Transaksi Narkoba
Pihaknya masih memeriksa sembilan pembeli. Nantinya mereka akan dibina dan direhabilitasi.
"Kita kerja sama dengan BNNK Garut," ujarnya. (*)
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul MIRIS, Seorang Ibu Rumah Tangga di Garut Jual Obat Terlarang, Sasarannya Anak-anak