Minggu, 5 Oktober 2025

Pesawat Jatuh dan Terbakar di Bandara Adi Soemarmo Solo Ternyata Hoaks, Polisi Buru Penyebar Video

Polisi berkomunikasi dengan Angkasa Pura untuk mencari siapa pembuat video hoax yang membuat warga panik.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Warga Solo Raya dihebohkan dengan video hoax berdurasi 9 detik yang menginformasikan pesawat jatuh dan terbakar, Sabtu (16/10/2021) malam. 

"Kalau hari ini, rencana ada satu penerbangan ke Jakarta, yakni maskapai Citilink yang terbang pada jam 15.25 WIB," pungkasnya.

Polisi mendatangi lokasi yang diberitakan tak benar (hoax) melalui video di Bandara Adi Soemarmo Solo, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Sabtu (16/10/2021).
Polisi mendatangi lokasi yang diberitakan tak benar (hoax) melalui video di Bandara Adi Soemarmo Solo, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Sabtu (16/10/2021). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Aturan Terbaru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merevisi syarat bepergian dengan pesawat penerbangan domestik pada Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini ditetapkan dalam rangka pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, terutama selama masa libur hari raya Iduladha 1442 H tanggal 18-25 Juli 2021.

Syarat terbaru perjalanan penerbangan domestik ini berlaku mulai 19 Juli 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan poin penting perubahan dari surat edaran sebelumnya, yakni terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri.

Calon penumpang pesawat penerbangan dari atau ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test-PCR yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/7/2021).

Sementara itu, calon penumpang yang melakukan penerbangan selain dari atau ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Novie menegaskan, selama libur hari raya Iduladha 1442 H, yakni 18-25 Juli 2021, penumpang di bawah umur 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu.

Pembatasan tersebut juga dikecualikan saat keperluan mendesak, seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, kepentingan persalinan, dengan syarat wajib menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat.

Baca juga: Hoaks Gelombang Panas Terjadi di Indonesia, Ini Penjelasan BMKG soal Suhu Tinggi di Sejumlah Daerah

Selain itu, pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja pada sektor esensial dan kritikal diperbolehkan naik pesawat.

"Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II,” ujar Novie.

Dalam SE 53 Tahun 2021 tersebut juga tertulis pengecualian syarat menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved