Polisi Tangkap Ketua Ormas yang Peras Kontraktor: Padahal Sebelumnya Sudah Diberi Gaji
Polisi menangkap Andika, ketua Ormas di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, yang memeras pengusaha.
Editor:
Erik S
IST
Ilustrasi
Polisi menangkap Andika, ketua Ormas di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, yang memeras pengusaha.
Dalam waktu sekejap, polisi mendatangi lokasi dan menangkap Andika di Pasar Rakyat Desa Pantai Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Jumat (08/10/2021) lalu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(cr23/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Preman Meresahkan, Sudah Diberi Pekerjaan dan Digaji Malah Peras Si Pemberi Kerja