7 Fakta Pria di Surabaya Gasak 7 Kg Emas dari Tempat Kerjanya, Motif Pelaku Terlilit Utang
Kasus pencurian emas seberat 7 kilogram terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelakunya pria 34 tahun berinisial DJ. Berikut fakta-faktanya:
Kini polisi sedang berupaya membekuk satu orang penadah emas batangan yang dijual oleh DJ, di Kota Purwakarta.
"Ada juga penadah di Purwokerto, hilang. Karena si pelaku tidak kenal," ungkapnya.
5. Motif
Motif DJ pelaku utama penggelapan tujuh batang emas karena terdesak biaya melunasi hutang.
"Motifnya dia karena terlilit hutang," kata Lintar.
Kendati begitu, Lintar enggan merinci berapa besaran piutang dan kepada siapa, si pelaku berhutang.
Pasalnya, informasi tersebut terlalu dalam dan cenderung bersifat pribadi.
Baca juga: Gondol Rp400 Juta untuk Judi Online, Wanita di Kalbar Tipu Suami & Bosnya, Modus Pura-pura Dirampok
6. Ancaman hukuman
Kini DJ dan SB harus siap berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.
Kedua tersangka bakal dikenai Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 terkait Penggelapan dan penadahan.
Untuk ancaman paling lama lima tahun penjara.
7. Barang bukti yang diamankan
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi.
Yakni enam batang emas masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 kilogram, emas berat 727,55 gram, uang tunai sebesar Rp 7.589.500, HP, buku tabungan, ATM, rompi, grenda, hingga tang.
Sedangkan dari tersangka SB selaku penadah, mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kisah Pelarian Djoni Gelapkan Emas Batangan 9 Kg Bak Film 'The Italian Job', Disergap saat Check Out
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Luhur Pambudi)(Kompas.com/Muchlis)