Senin, 6 Oktober 2025

Polri Buka Opsi Kasus Viral 3 Anak Diperkosa Ayah Dibuka Kembali, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

Polri buka opsi kasus viral tiga anak diperkosa ayah dibuka kembali, kuasa hukum korban mengaku menerima jawaban yang sama pada Maret 2020.

Penulis: Inza Maliana
Tangkap layar Youtube Kompas TV
Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar yang juga menjadi kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi 

"Ada foto-foto dan video ketika anak mengeluhkan sakit, ada keterangan dokter itu sebenarnya bukan surat visum tapi semacam surat rujukan yang didalamnya ada diagnosis dari dokter yang menangani."

"Karena yang bisa mengambil visum adalah penyidik, dan tentu penyelidikan harus dibuka dulu," ungkap Rezky.

Kejanggalan Kasus Viral 3 Anak Diperkosa Ayah Kandung Ditutup Polisi

Sebelumnya diberitakan, cerita seorang ibu yang berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk ketiga anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, viral di media sosial.

Cerita tersebut menjadi viral setelah diungkap oleh media Project Multatuli pada Rabu (6/10/2021) kemarin.

Dalam cerita tersebut, seorang ibu berinisial RS melaporkan mantan suaminya (SU) atas dugaan pemerkosaan kepada tiga anak kandungnya di Polres Luwu Timur pada 2019 lalu.

Baca juga: Tragis, 200 Ribu Lebih Korban Pelecehan Seksual Anak Ditemukan di Gereja Katolik Prancis Sejak 1950

Namun, dalam proses penyelidikannya, polisi justru menghentikan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti.

Kemudian, cerita tersebut kembali diungkap oleh media Project Multatuli hingga menjadi viral di media sosial Twitter.

Keviralan cerita tersebut sampai membuat tagar 'Tiga Anak Saya Diperkosa' merajai deretan trending beberapa hari ini.

Menanggapi viralnya kasus ini, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar yang juga menjadi kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi buka suara.

Rezky pun membeberkan sejumlah alasan penghentian kasus ini diwarnai kejanggalan.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai KPI Tidak Siap Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami MS

Pertama, Rezky curiga karena saat dilakukan proses pemeriksaan, ketiga anak yang menjadi korban tidak didampingi oleh bantuan hukum.

"Dalam proses 63 hari kasus ini berjalan, tidak ada bantuan hukum di dalamnya, saat anak diperiksa dan diambil keterangannya, para anak tidak didampingi oleh ibu atau pendamping lainnya."

"Kenapa pendampingan dalam keterangan ini penting karena harus dipastikan betul yang mengambil keterangan ini punya kapasitas untuk menggali keterangan anak."

"Karena berbeda mengambil keterangan anak dan dewasa, maka kami meragukan keterangan dari kejadian perkara ini utuh," kata Rezky, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved