Sabtu, 4 Oktober 2025

Gondol Rp400 Juta untuk Judi Online, Wanita di Kalbar Tipu Suami & Bosnya, Modus Pura-pura Dirampok

Kasus penipuan dengan modus pura-pura dirampok terjadi di Kota Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Diketahui yang menjadi pelakunya wanita inisial SY.

Editor: Endra Kurniawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang wanita menipu suami dan bosnya dengan menggondol uang Rp 400 juta untuk main judi onlie. 

"Kemudian tim penyidik memeriksa mobil korban, ternyata betul memang ada dirusak kunci pintunya," kata Kapolsek Sintang Kota, Iptu Sutikno, Senin 4 Oktober 2021.

Penyidik tak percaya begitu saja, sebab ada beberapa kejanggalan yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian.

"Ada beberapa kejanggalan. Pintu tidak dirusak semuanya dan masih bisa dikunci kembali. Secara logika hal ini tidak mungkin hilang begitu saja," ungkap Sutikno.

Penyidik lalu mengintrogasi SY. Kecurigaan semakin kuat saat sejumlah pertanyaan jawaban SY selalu berubah. Handphone SY lalu disita.

Akhirnya terkuak, bahwa telah terjadi transaksi judi online di Hadphone SY.

"Dalam handphonenya diketahui telah dilakukan transaksi, uang tidak hilang ternyata untuk judi online," jelasnya.

Baca juga: Fakta-fakta Komplotan Pembobol ATM di Semarang Diciduk: Gondol Hampir Rp1 M, Uangnya Dibelikan Tanah

Jumlah uang yang dihabiskan SY untuk bermain judi online totalnya mencapai Rp 412. 523.000 juta rupiah.

Perampokan hanya siasat SY untuk mengelabui suami dan bosnya.

SY sengaja merusak kunci pintu mobilnya dengan obeng agar seolah-olah telah terjadi perampokan.

"Uang rersebut bukan milik SY. Seharunya uang tersebur digunakan untuk membayar sahang. Saat sahang datang uangnya tidak ada, SY ketakutan dengan suami dan bosnya, akhirnya membuat alibi seolah olah uangnya hilang."

"Namu berkat pendalam, ternyata uangnya dipergunakan untuk judi online. Motif perusakan kunci mobil untuk menghilangkan jejak uang yang habis dipakai judi online," kata Sutikno.

Kapolsek mengatakan SY telah mengakui kesalahanya telah menggunakan uang milik temannya tanpa izin untuk bermain judi online toko togel sebesar 412. 523.000 juta rupiah.

Baca juga: Konsultan Konstruksi di Palembang Ditipu Rp1,2 M, Modus Pelaku Ritual Penggandaan Uang Gaib

SY, kata Sutikno bersedia membayar jang yang telah digunakan dengan cara mengangsur sebesar Rp 20 juta rupiah setiap awal bulan kepada temannya.

"Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan. Kami imbau masyarakat tidak resah atas informasi tersebut," kata Sutikno.

Karena diselesaikan secara kekeluargaan, SY menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Sintang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved