Anak di Lampung Habisi Ayah Kandung, Pelaku Sempat Bersandiwara Minta Tolong ke Warga, Ini Motifnya
Kasus seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandungnya terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung. korbannya adalah pria 76 tahun bernama Yamin.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandungnya terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria 76 tahun bernama Muhammad Yamin.
Sedangkan pelakunya Ubay (35).
Saat melakukan aksinya, pelaku sempat bersandiwara.
Ia meminta tolong ke tetangga menyelamatkan ayah kandungnya.
Padahal, Ubay yang tega menghabisi nyawa Yamin.
Baca juga: Seorang Pria Habisi Nyawa Eks Anggota DPRD Sergai, Sebelumnya Pelaku Sempat Minta Diantar Nikah
Semula kematian korban pada 26 September lalu, dilaporkan akibat tindakan mengakhiri hidup sendiri.
Namun polisi berhasil mengendus adanya kejanggalan dan akhirnya membongkar peristiwa pembunuhan tersebut.
Korban adalah Muhammad Yamin (76) warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jakarta.
Sedangkan pelakunya, Ubay (35) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Ubay anak kandung korban dan korban telah tinggal di rumah pelaku sejak lima bulan terakhir.
Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, pelaku menganiaya korban.
"Ketika korban jatuh, pelaku mengambil seutas tali rafia. Upaya itu dilakukan untuk menyamarkan perbuatan Ubay, agar kematian ayahnya seolah-olah mengakhiri hidupnya sendiri," beber Amin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: 7 Fakta Juragan Angkot Habisi Paranormal di Tangerang, Sewa Pembunuh Bayaran, Emosi Istrinya Dinodai

Usai melakukan aksi sadisnya, Ubay memanggil tetangga untuk meminta bantuan menurunkan tubuh ayahnya.
Selanjutnya petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum et repertum.
"Lalu tim membawa korban ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa ver luar dan ver dalam terhadap korban," ujar Kapolsek Kedondong.
Amin mengungkapkan, dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan, menemukan petunjuk terkait adanya tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut.
Tim langsung mengumpulkan keterangan-keterangan lain.
Sehingga mendapat petunjuk ke arah pembunuhan terhadap Muhammad Yamin.
Petugas juga mendapati orang yang dicurigai membunuh korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, Ubay.
Petugas lantas melakukan penahanan terhadap Ubay.
Baca juga: Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pemuda di Aceh Barat Habisi Kakek 65 Tahun, Emas Milik Korban Digasak
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Ubay akhirnya mengakui telah membunuh ayah kandungnya.
Tindakan itu Ubay lakukan karena adanya permasalahan keluarga.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUH Pidana.
"Petugas juga telah mengamankan barang bukti sebuah alat serutan es yang terbuat dari kayu balok," ungkap Amin.
Barang bukti lainnya, seutas tali rafia warna hitam berukuran 140 cm, sebilah pisau, satu buah gunting, sebuah kursi kecil berwarna cokelat, sehelai baju koko warna putih dan celana dasar warna cream.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kedondong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Pembunuhan di Pesawaran Lampung, Anak Rekayasa Pembunuhan Ayah Kandung
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)