Minggu, 5 Oktober 2025

Kakek Tega Rudapaksa Cucu Tiri yang Masih SD, Beraksi Sejak 2017, Korban Diancam akan Dihabisi

Seorang bocah yang masih duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD) berinisial D (9) menjadi korban rudapaksa.

Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang bocah yang masih duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD) berinisial D (9) menjadi korban rudapaksa. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah yang masih duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD) berinisial D (9) menjadi korban rudapaksa.

Pelaku adalah kakek tiri korban berinisial A (60).

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali sejak 2017.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku akan mengancam akan menghabisi korban jika tak menurut.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Tak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi korban kuota internet jika menuruti keinginannya.

"Korban mengaku kerap diancam akan dibunuh oleh pelaku," tutur Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet di Sumedang, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Seorang Bocah di Batam Jadi Korban Rudapaksa di Pos Kamling, Pelaku Masih Kerabat Korban

Yanto mengatakan, perbuatan bejat pelaku terbongkar saat korban bercerita kepada orangtuanya.

Kemudian, lanjut dia, orangtua korban melaporkannya ke polisi pada Agustus 2021.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jatitujuh, Kabupaten Majalengka pada Senin (28/9/21 ).

Fakta lainnya, kata Yanto, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2017 lalu, ketika korban sedang berada di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

"Ketika korban tertidur, pelaku langsung mencabuli korban dan dari pengakuan pelaku, perbuatan bejatanya sudah dilakukan berulang kali," tuturnya.

"Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Yanto, menambahkan.

Baca juga: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 13 Tahun di Tanah Bumbu Dirudapaksa Tiga Pemuda di Tempat Berbeda

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinsial A (60) warga Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sumedang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved