Sabtu, 4 Oktober 2025

Fenomena Demam Judi Online Chip Higgs Domino di Aceh, Handphone Anggota Polisi Rutin Diperiksa

Judi Online tengah digandrungi warga Pidie, cegah maraknya perjudian, Polres Aceh Utara rutin periksa HP anggota pastikan tak ada yang main judi.

Dok Polres Aceh Utara
Waka Polres Aceh Utara memeriksa handphone (HP) personel untuk mencegah judi online 

AD dan MF divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Langsa dalam putusan Nomor 12/JN/2021/MS.Lgs, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Terlilit Pinjaman dan Kalah Judi Online, Dua Pria di Malang Curi Uang di ATM Rp 498 Juta

Dalam putusan itu menyebutkan, kedua terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, membiayai Jarimah maisir.

Sebagaimana diatur pada Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2914 tentang hukum Jinayat.

Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa H Aji Asmanuddin, mengatakan dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran bagi lainnya tidak lagi menjalankan bisnis haram itu.

"Kita harap eksekusi cambuk hari ini bisa menjadi pelajaran dan iktibar bagi yang lainnya, sehingga daerah ini ke depan bersih dari perbuatan-perbuatan maksiat," tutupnya. (tribun network/thf/Serambinews.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved