Aksi Pembunuhan di Jepara Terbongkar Jenazah Korban Dimandikan, Fakta Mengejutkanpun Terungkap
MF tidak terima ditegur, si anak naik pitam dan seketika ambil pisau dan menghujamkan ke perut ibunya
Editor:
Eko Sutriyanto
YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG
Remaja berinisial MF (17) saat diperika di Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Perwira polisi berpangkat balok tiga ini menjelaskan, akibat perbuatanya, MF disangkakan pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta," tandasnya.(yun).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul ANAK DURHAKA: Siti Muslikhatun, Seorang Ibu di Jepara Dibunuh Anaknya Sendiri