Selasa, 7 Oktober 2025

Jadi Buronan Selama 12 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Ini Ditangkap Gegara Gugat Cerai Istri

Tauhidi diketahui merugikan negara sebesar Rp 599 juta dari biaya kontrak senilai Rp 1,1 miliar yang diserahkan kepada PT Satia Nugraha Mulya

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar / Sidqi Al Gifari
Buron selama 12 tahun, Tauhidi seorang pemborong asal Pandeglang akhirnya ditangkap jaksa pemburu buron Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (16/9/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Menjadi buronan kasus korupsi, pria bernama Tauhidi (52) berhasil ditangkap oleh jajaran Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (16/9/2021).

Tauhidi (52) diputuskan bersalah pada tahun 2009 karena melaksanakan pembangunan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat di kawasan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

"Dulu ia sudah divonis dua tahun penjara, tersangka kasus tindak pidana korupsi untuk pengadaan pengembangan proyek pusat pelelangan ikan (PPI) di Cilautereun, Cikelet," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti saat melakukan pers release di Kejari Garut, Kamis (16/9/2021) malam.

Tauhidi diketahui merugikan negara sebesar Rp 599 juta dari biaya kontrak senilai Rp 1,1 miliar yang diserahkan kepada PT Satia Nugraha Mulya.

Kemudian PT Satia  Nugraha Mulya memberikan kuasa kepada Tauhidi untuk menggarap proyek pusat pelelangan ikan (PPI) tersebut.

Terdakwa kemudian melakukan pekerjaannya tidak sesuai dengan bestek dan tidak tepat waktu.

Baca juga: 15 Tahun Jadi Buronan Kejagung, Aryo Satigi Koruptor Bank Mandiri Rp 120 Miliar Tertangka di Bandung

Selama buron Tauhidi mengganti seluruh identitasnya namun berhasil  terdeteksi oleh kejaksaan saat dirinya mengurus proses penceraian di wilayah Kabupaten Subang.

"Yang bersangkutan mengajukan cerai jadi terdata, jadi data-datanya muncul ada alamat rumahnya ada alamatnya jelas.

Kami kordinasi dengan Kejari Subang untuk melakukan penangkapan," ucap Neva.

Neva menjelaskan terpidana sempat bebas saat putusan tahun 2007.

Namun Kejaksaan Negeri Garut saat itu melakukan kasasi, kemudian di tahun 2009 turun Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan pidana penjara dua tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 449 juta yang harus dibayar oleh terpidana.

Kini Tauhidi pun dijebloskan ke penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gegara Gugat Cerai Istri, Pria Ini Ditangkap Kejaksaan & Harus Jalani Hukuman 2 Tahun, Ini Ceritanya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved