Senin, 6 Oktober 2025

Pria di Kabupaten Toba Tega Cabuli Putri Kandung, Dilakukan Saat Korban Tak Sadarkan Diri

Istri pelaku atau ibu kandung korban telah membuat laporan kepada pihak kepolisian agar suaminya segera diproses hukum.

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 WIB korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.

"Pelaku HM tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya," terangnya.

"Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AYAH Rudapaksa Putri Kandung di Toba Berulangkali, Istri Melapor ke Polisi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved