Penasihat Hukum Optimis Kliennya Pelaku Pembunuhan di JMP Ambon Memperoleh Hukuman Ringan
Marsel menjelaskan tersangka RB untuk kasusnya tahap I dan tahap II dipercepat dikarenakan RB masih di bawah umur
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Penasihat hukum RB (16), tersangka kasus pembunuhan di bawah Jembatan Merah Putih memastikan kliennya mendapatkan hukuman ringan.
Ini lantaran tersangka masih di bawah umur.
Hal ini diungkap Marsel J Hehanussa saat mendampingi Tahap II Klienya RB di kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (2/9/2021).
"Ya, saya pastikan Klienku mendapatkan hukuman sedikit ringan pasalnya RB ,saat masih di bawah umur dan kita akan sandingkan dengan UUD Perlindungan Anak," ujarnya.
RB memang turut serta melakukan pembunuhan terhadap Firman Latole, tetapi ancaman hukumannya tidak akan sama dengan AP sebagai otak dari tindakan pidana itu.
"Keduanya memang disandingkan pasal 338 Kuhp dengan ancaman 15 tahun Penjara, tetapi saya akan usahakan RB mendapatkan hukuman 6 atau 7 tahun penjara," terangnya.
Baca juga: Yosef dan Istri Mudanya Depresi, Banyak Fitnah Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Marsel menjelaskan tersangka RB untuk kasusnya tahap I dan tahap II dipercepat dikarenakan RB masih di bawah umur.
"Karena dibawah umur proses sidangnya juga tertutup dan RB juga akan di tempatkan di sel anak," tutupnya
Diberitakan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Ambon mengirimkan berkas tahap II kasus pembunuhan di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) dengan Tersangka RB (16).
RB diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (2/9/2021) Sore.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Masih di Bawah Umur, Pelaku Pembunuhan di JMP Ambon Dipastikan Peroleh Hukuman Ringan