Berita Viral
VIRAL Polisi Amankan Vespa Modifikasi di Boyolali, Pengendara Ditilang karena Ganggu Pengguna Jalan
Dua video sejumlah anggota polisi menaiki vespa ekstrem viral di media sosial. Tampak dari rekaman tiga orang polisi menaiki vespa ekstrem.
TRIBUNNEWS.COM - Video sejumlah anggota polisi menaiki vespa ekstrem viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, rekaman menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh sejumlah akun Instagram, seperti @boyolali_info.
Tampak dari rekaman tiga orang polisi menaiki vespa ekstrem.
Satu polisi berada di balik kemudi, sedangkan dua rekannya lain berada di bagian belakang.
Baca juga: VIRAL Foto Bocah Peluk Kucing hingga Disukai 138 Ribu Orang, Pengunggah: Itu Momen yang Sangat Manis
Baca juga: Viral Driver Ojol Ini Beli Laptop Bekas untuk Anaknya, Pakai Uang Tip dari Pelanggan yang Ditabung
"@satlantaspolresboyolali Penindakan kepada pengendara vespa modif rewo-rewo yg bisa membahayakan pengendara lain.
Ayo tertib berlalu lintas !!," tulis akun @boyolali_info.
Hingga Senin (30/8/2021), video ini sudah ditonton lebih dari 4 ribu kali.
Penjelasan polisi

Dihimpun dari TribunSolo.com, diketahui rekaman diambil di lokasi yang berbeda.
Yakni pada Sabtu (28/8/2021) di Jalan Solo-Semarang dan Minggu (29/8/2021) di Jalan Cepogo-Boyolali.
Sedangkan vespa yang dinaiki oleh anggota polisi dibawa untuk diamankan.
Kedua vespa modifikasi masing-masing membawa penumpang 3 orang dan 1 orang pengendara.
Baca juga: Viral Tulisan Tangan Siswi SMA Seperti Ketikan Komputer, Akui Kerap Dipuji Orang Sekitar
Baca juga: Viral Wanita Ini Tak Sengaja Temukan Pesan yang Ditulis Mendiang Ibu, Langsung Nangis Ketika Membaca
Kondisi vespa modifikasi yang tidak berbentuk itu, telah melakukan perjalanan dari beberapa daerah di Indonesia.
Kaur Bin OPS Satlantas Polres Boyolali, Iptu Widarto, mengatakan penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pengguna jalan.
"Laporan kami terima, melihat kendaraan tidak sesuai standar dan menganggu pengguna jalan, jadi kami lakukan penilangan," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Widarto menambahkan, pengendara saat dimintai keterangan tidak bisa menunjukan surat identitas dan surat kelengkapan kendaraan.
"Para penumpang dan pengendara mengaku sedang melakukan touring beberapa daerah. Mereka berasal dari Jakarta dan Sulawesi," ungkapnya.
Widarto menjelaskan, pengendara melanggar aturan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan pasal 285 ayat (1) jo 106 (3) jo 48 (2) (3).
Baca juga: VIRAL Kisah Wanita Diberi Hadiah 100 Ekor Bebek dari Kekasih Bulenya, Sudah 3 Tahun Lebih Pacaran
Baca juga: Viral Aksi Komplotan Copet di Lift, Gondol HP Rp 18 Juta, Pelaku Diciduk, Modus Ajak Ngobrol Korban
Sehingga mereka menyita kendaraan sebagai barang bukti.
Sedangkan pengendara dan penumpang tidak dilakukan penahanan.
"Tidak, kami lakukan penilangan saja," ungkapnya.
Untuk itu, Widarto berharap untuk masyarakat tidak melakukan aksi serupa dan mematuhi aturan lalu lintas yang ada.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunSolo.comFristin Intan Sulistyowati)