Tunggak Pajak Rp 2,4 Miliar, Tanah Seluas 2.048 m2 Disita KPP Pratama Kupang
Penyitaan dilakukan karena penanggung pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajak.
Editor:
Dewi Agustina
Pelaksanaan penyitaan berlangsung lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tanpa ada gesekan serta retensi dari Wajib Pajak maupun pihak lain.
"Aset yang disita ini akan dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Apabila dalam waktu 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajak tersebut nantinya akan dilakukan lelang (atas aset sitaan) yang hasilnya langsung disetorkan ke kas negara untuk membayar utang pajak tersebut," terang Tutty.
Tutty berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak, dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (cr8)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pengusaha Tunggak Pajak Rp 2,4 M KPP Pratama Kupang Sita Aset