Polisi Gadungan di Aceh Lecehkan Remaja Pria 16 Tahun, Modus Razia Narkoba, Pakaian Korban Dilucuti
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh. Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja pria berusia 16 tahun, FT.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja pria berusia 16 tahun, FT.
Sedangkan pelakunya berinisial AT.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjadi polisi gadungan.
Ia lalu pura-pura melaksanakan razia narkoba kepada korban.
Baca juga: Pria Paruh Baya Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Beraksi saat Rumah Sepi, Dipergoki Saudara Korban
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK, Sabtu (28/8/2021) siang mengatakan, pelaku AT merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni pelecehan anak di bawah umur.
Pelaku pernah dihukum di Kabupaten Aceh Barat dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Selama 4 tahun hukuman yang pernah diterima oleh tersangka AT di Aceh Barat tidak menyadarkannya untuk bertaubat.”
“Justru, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Korbannya kali ini juga menimpa seorang remaja pria, seorang anak-anak di bawah umur ," kata AKP Ryan.
Tersangka AT yang melakukan kejahatan amoral terhadap FT, remaja pria tersebut dilaporkan oleh orang tuanya ke Polsek Kuta Alam, Banda Aceh.
Baca juga: Pria 50 Tahun Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental, Korban Sudah Diintai Selama 2 Minggu
Dari laporan Polisi Nomor : LPB/99/ VIII /2021/SPKT/Polsek Kuta Alam yang dilaporkan oleh orang tua korban langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Kuta Alam yang berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta AKP Ryan.
Atas perintah Kasat Reskrim Polresta, personel Jatanras yang tergabung dalam Tim Rimueng langsung melakukan penyelidikan setelah sebelumnya memintai keterangan dari korban.
"Akhirnya petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim langsung bergerak menelusuri dugaan keberadaan tersangka AT," terang mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara ini.
Keberadaan tersangka AT pun diendus oleh petugas. Pelaku diketahui berada di kompleks salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mohd Jam.
Petugas pun merapat ke lokasi.
Ternyata saat kedatangan petugas, tersangka mencium gelagat tersebut, sehingga berusaha kabur.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Pelaku Sering Ancam Korban
Namun, personel opsnal Jatanras yang sudah menduga kemungkinan pelaku lari langsung melakukan pengejaran.
"Penangkapan terhadap tersangka AT diwarnai kejar-kejaran dengan petugas.”
“Pelaku akhirnya tertangkap di area kompleks salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mohd Jam, Banda Aceh," terang AKP Ryan.
Kini tersangka ditahan di Polsek Kuta Alam Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Modus pelaku
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan juga menerangkan dalam menjalankan aksinya tersangka AT mengaku sebagai anggota polisi dari Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.
Berbekal pengakuan tersebut, pelaku mencegat korban FT dan membawa remaja pria di bawah umur tersebut ke salah satu rumah kosong di belakang PT Pos (Persero) Kuta Alam, Banda Aceh.
"Alasan tersangka mencegat korban FT, karena dicurigai memiliki narkoba.”
“Begitu tiba di rumah kosong tersebut, pelaku langsung menggeledah tubuh remaja pria tersebut dan melucuti seluruh pakaian korban dengan dalih ingin memriksa lebih detail," terang Kasat Reskrim mengutip keterangan di laporan korban.
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Gadis di Pekalongan, Modus Sebar Info Lowongan Pekerjaan di Facebook
Di bawah tekanan tersangka AT langsung mencabui korban FT.
Korban yang merasa tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan oleh tersangka AT, langsung melaporkan kasus yang menimpa dirinya itu kepada keluarga dan orang tuanya.
Sehingga kasus pencabulan itupun bergulir ke pelaporan kepolisian.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mengaku Sebagai Anggota Polisi dari Satnarkoba Polresta Banda Aceh, Pencabul Remaja Pria Diringkus
(SerambiNews.com/Misran Asri)