Hamili Wanita Lain, Istri di NTB Izinkan Suami Menikahi Selingkuhan, Ini Cerita Lengkapnya
Kasus perselingkuhan terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini melibatkan seorang pria 36 tahun berinisial BAK.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini melibatkan seorang pria 36 tahun berinisial BAK.
Ia merupakan warga Desa Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pria beristri ini menjalin cinta terlarang dengan wanita asal Lombok, berinisial N.
Akibat perbuatan itu, N mengandung bayi dari BAK.
Baca juga: Istri di Muara Enim Habisi Teman Wanita Suaminya, Motif Diduga karena Perselingkuhan
N kemudian melapor kepada kepala Desa Labuhan Lalar serta Bhabinkamtibmas setempat atas kejadian ini.
N dan BAK dipanggil dan dilakukan mediasi secara kekeluargaan, Minggu (22/8/2021).
Masalah tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Istri BAK yang ikut dalam mediasi pun hanya bisa pasrah dan mengizinkan suaminya menikahi N.
Dengan pengorbanan sang istri, masalah tersebut tidak dibawa ke meja hukum.
N diketahui merupakan selingkuhan BAK.
Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Lalar Briptu Agus Rahmat dalam laporannya, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi membenarkan mediasi tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Perselingkuhan Perangkat Desa di Gresik, Nikahi Wanita Bersuami, Bupati Turun Tangan

Atas pengakuan N bahwa ia telah dihamili oleh BAK.
"Korban N ini berasal dari Lombok, dia datang ke Labuhan Lalar untuk melaporkan kepada kepala desa bahwa dia telah dihamili oleh BAK," jelas Eddy, dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Dijelaskan Eddy, berdasarkan pengakuan korban N, mereka berkenalan beberapa bulan lalu.
Saat BAK mengantar N dari pelabuhan Poto Tano ke Taliwang untuk menjenguk keluarganya.
Di jalan, keduanya berkenalan dan mulai dekat.
Sehingga mereka bersepakat akan bertemu kembali di lain waktu.
Di pertemuan selanjutnya itulah keduanya melakukan hubungan suami istri.
Sampai akhirnya N hamil.
Baca juga: Perselingkuhan Berujung Maut di Kubu Raya Kalimantan Barat, Pelaku Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta
Untuk meminta pertanggungjawaban dari BAK, N langsung datang ke Desa Labuhan Lalar dan melaporkan perihal kehamilannya.
Keduanya langsung dipanggil untuk dilakukan mediasi.
Bhabinkamtibmas menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan BAK dan N adalah pelanggaran hukum yaitu perzinahan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, setelah dimediasi Bhabinkamtibmas dan pihak desa setempat, akhirnya istri BAK mengizinkan suaminya menikahi selingkuhannya dengan cara baik-baik.
"Kedua belah pihak sudah sepakat, istrinya mengizinkan BAK menikah lagi dan mengatur rencana pernikahan tersebut dengan baik," ujar Eddy.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tukang Ojek di Sumbawa Hamili Penumpang, Korban Lapor ke Desa Minta Pertanggungjawaban
(TribunLombok.com/Sirtupillaili)