Sabtu, 4 Oktober 2025

Wanita Muda Tewas di Tangan Kekasihnya, Pelaku Kesal setelah Dengar Pengakuan Korban Hamil 6 Bulan

Seorang pemuda bernama Huda Rohman (20) tega membunuh kekasihnya. Pelaku kesal saat mendengar pengakuan korban yang sudah hamil enam bulan.

Humas Polres Demak
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menanyai pelaku pembunuhan HR (20) saat konferensi pers terkait pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. 

Pelaku mengakui sudah merencanakan aksi pembuhunuhan itu.

Huda nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan.

Padahal mereka baru pacaran 4 bulan. Pelaku naik pitam karena cemburu.

Aksi Huda dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

(TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Huda Demak Bunuh Pacar di Hotel Kudus, Kesal Baru Pacaran 4 Bulan Korban Sudah Hamil 6 Bulan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved