Ayah Diduga Nodai Anak Kandungnya yang Masih Berusia 4 Tahun, DA Membantah: Tidak Segila Itu Saya
Seorang pria berinisial Da (45) di Kota Padang, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena diduga telah menodai anaknya.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial Da (45) di Kota Padang, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena diduga menodai anak kandungnya, S (4).
Da dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Ia kemudian ditangkap pada Senin (16/8/2021).
Setelah ditangkap, DA membantah telah melakukan perbuatan bejat itu.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kalau sampai saat ini terduga pelaku belum mengakui perbuatannya.
"Pelaku (Da) sampai saat ini kita periksa dan kita amankan untuk kita mintai keterangan."
"Namun, pelaku sampai saat sekarang belum mengakui perbuatannya," kata Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: Pemulung Tega Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku
Sampai sejauh ini katanya, para saksi-saksi beserta dengan pengakuan korban telah dimintai keterangan.
"Anak ini mengatakan kalau pelaku atau papa dari korbanlah yang melakukannya sata ditanyakan oleh mamanya," kata kasat.
Lebih lanjut, pihaknya juga memeriksa saksi-saksi serta meminta visum et repartum.
Bahkan, pihaknya juga telah memeriksakan kejiwaan korban ke Psikolog.
Kata dia, berdasarkan keterangan saksi-saksi memang benar korban saat itu sedang bersama terduga pelaku.
Saat ini semuanya sudah lengkap yang terdiri dari keterangan saksi yang memang mengarah ke pelaku atau ayah kandung korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pelaku diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kata dia, anak tersebut merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.
Baca juga: Wanita Keterbelakangan Mental Dirudapaksa 2 Tetangganya yang Masih Pelajar, Kini Hamil 5 Bulan
Baca juga: Gagal Rudapaksa Riska, Gadis Muda Ini yang Jadi Korban, Aipda Roni Jelaskan Kenapa Membunuh Mereka
"Kami Satreskrim Polresta Padang telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur."
"Yang mana korbannya merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berumur 4 tahun," kata Kompol Rico Fernanda.
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal adanya laporan dari orang tua perempuan korban atau ibu kandungnya yang mendatangi Polresta Padang.
Diberitakan sebelumnya, DA tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak pernah melakukannya.
"Saya tidak ada melakukannya, itu darah daging saya sendiri. Tidak segila itu saya," kata inisial Da (45) saat di Polresta Padang.
Ia juga mengatakan, telah berpisah dengan menjatuhkan talak kepada istrinya pada Oktober 2020 yang lalu.
"Karena tidak ada, sekarang saya jalani saja dulu prosesnya," katanya.
(TribunPadang.com/Rezi Azwar).
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Update Ayah di Padang Diduga Nodai Anak Kandung, Polisi Himpun Keterangan Saksi dan Tes Kejiwaan