Minggu, 5 Oktober 2025

Sebulan Lebih Jadi Buron Pembunuhan, Pria di Palembang Tertangkap Karena Sering Pulang

Sering diam-diam pulang ke rumah, seorang buronan pembunuhan di Palembang akhirnya tertangkap.

Editor: Hendra Gunawan
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Sering diam-diam pulang ke rumah, seorang buronan pembunuhan di Palembang akhirnya tertangkap.

AP pelaku pembunuhan temannya sendiri telah menjadi buronan polisi sejak 23 Juni lalu.

Atas kesabaran polisi menyelidiki keberadaannya akhirnya tersangka berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polsek Ilir Barat (IB) II di Desa Rambutan, Banyuasin, pada Sabtu (8/8/2021).

Korban meninggal karena luka tusuk pada Minggu (24/5/2021) malam.

Ironisnya, korban meninggal di malam kedua acara tahlilan kematian ayahnya.

Baca juga: Pembunuhan TKW Asal Indramayu di Taiwan Terungkap, Pelakunya Pria Asal Bengkulu

Kapolsek IB II Palembang Kompol M Ihsan, menyebutkan, penangkapan pelaku ini setelah beberapa kali melakukan pengintaian di rumah keluarga pelaku di Jalan Kironggo Wirosentiko Palembang.

Pelaku diketahui juga sering bolak-balik Palembang dan Banyuasin dalam dua pekan ini.

"Dia sering pulang tapi memang diam-diam. Minggu malam kemarin dia berhasil diamankan," ujar Ihsan, Minggu (8/8/2021)

Baca juga: Remaja 15 Tahun yang Tewas di Warkop Ternyata Dibunuh Teman Sebaya, Pelaku Ingin Kuasai Motor

Sementara itu, AP mengaku, terpancing emosinya karena diajak berduel oleh korban.

Apalagi, dia telah mengenal korban sejak kecil namun tidak pernah mengalami konflik apa pun sehingga saat diajak berkelahi dia merasa tertantang.

Bahkan, ujar AP, saat itu korban yang dalam keadaan mabuk juga telah membawa golok dan mengayunkannya ke tangannya

"Dia bawa golok. Dia bacok saya duluan. Saya pun lari dan ambil pisau dan saya tusuk dada kirinya," katanya.

Usai menusuk korban, dia pun kabur ke rumah kerabatnya di kawasan KM 5, Palembang.

Tak lama setelahnya dia mendapatkan informasi jika korban sudah tak lagi bernyawa.

Akibat perbuatannya AP dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Niat Pinjam Uang Malah Dihina, Pria di Sintang Nekat Bunuh Kakek, Nenek dan Cucu di Kebun Sawit

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved