Virus Corona
Percaya Hoaks Organ Jenazah Covid-19 Hilang, 3 Warga di Jember Rusak Ambulans, Pelaku Diciduk Polisi
Warga di Dusun Sukmaelang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember merusak mobil ambulans karena termakan hoaks.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dari Polres Jember terus melakukan pendalaman terkait kasus pengrusakan mobil ambulans.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi anarkis.
Mereka merusak mobil ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember, Jawa Timur.
Alasan warga melakukan hal tersebut lantaran percaya dengan hoaks yang beredar.
Berita bohong itu menyebutkan, jika organ jenazah korban Covid-19 yang dibawa petugas dengan ambulans tersebut hilang.
Kini polisi sudah menangkap tiga orang warga dalam kasus ini.
Baca juga: Pengemudi Sedan Diduga Halangi Ambulans di Pamulang, Polisi Kirim Surat Panggilan
Ketiganya adalah yakni ME (30), ES (35), dan AR (26).
Mereka tinggal di Dusun Sukmaelang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.
"Kami menetapkan ketiga orang tersangka itu dalam kasus perusakan mobil ambulans. Mereka melakukan secara bersama-sama," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (1/8/2021).
Sedangkan perusakan mobil ambulans itu terjadi pada Jumat (23/7/2021) malam di Dusun Sukmaelang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.
Perusakan itu merupakan aksi lanjutan dari pengambilan paksa jenazah dari mobil ambulans.
Pada malam itu, petugas RSBS mengantarkan jenazah warga dusun tersebut memakai mobil ambulans RSBS.
Baca juga: Mobil Ambulans Pengangkut Jenazah Kecelakaan di Sampang, Dipicu Pecah Ban
Jenazah itu tercatat sebagai pasien terkonfirmasi Covid-19 (virus Corona).
Keluarga dan warga setempat mendapatkan informasi menyesatkan perihal adanya organ tubuh jenazah itu yang hilang. Informasi tidak benar itu memicu kemarahan warga.
Warga pun langsung mengambil paksa jenazah dari dalam mobil ambulans tersebut. Jenazah dibawa masuk ke dalam rumah, dibuka, dan diperiksa. Ternyata tidak ada organ tubuh yang hilang, seperti penuturan seorang warga setempat, Farid Mujib.
Farid turut menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus tersebut.
"Saya ikut melihat, ternyata tidak ada organ tubuh dari si jenazah yang hilang. Saya melihat karena jenazah sudah dalam keadaan dibuka," ujar Farid.
Namun warga yang terlanjur marah, juga memecah kaca mobil ambulans RSBS.
Warga yang jumlahnya banyak tidak sebanding dengan petugas yang berjaga ketika itu.
Karena perusakan itu, mobil ambulans mengalami kerusakan di sisi sebelah kiri (kaca pecah), bodi mobil penyok, dan alat manometer tabung oksigen rusak.
Baca juga: Takut Tertular, Warga di Serang Hadang Ambulans, Bawa Jenazah Covid-19 yang Hendak Dikuburkan
Dalam peristiwa itu, polisi memeriksa sejumlah orang saksi, sebelum akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.
Setiap sebelum memeriksa saksi, polisi mengirimkan saksi ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan tes swab antigen.
Dari sejumlah saksi yang hendak dimintai keterangannya, terdeteksi ada satu orang yang reaktif atau positif berdasarkan hasil tes swab antigen.
Karenanya, saksi yang juga saudara dari jenazah yang diambil paksa warga itu, tidak jadi dimintai keterangannya.
Sementara itu, ketiga orang tersangka dijerat memakai Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil Ambulans di Jember, Insiden Dipicu Hoax
(TribunJatim.com/Sri Wahyunik)