Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Kerumunan Belum Usai, Selebgram Herlin Kenza Diduga Pakai Pelat Nomor Mobil Tak Sesuai Standar

Selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Serambinews.com/Instagram/@herlinkenza
Selebgram Aceh, Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan, yaitu BL H32 LIN. 

Berikut ini bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca juga: Sosok Herlin Kenza, Selebgram Aceh Diduga Sebabkan Kerumunan, Punya 9 Ajudan karena Banyak Haters

Unggah Video Usai Ditetapkan Tersangka

Herlin lewat akun Instagram-nya mengaku akan bertanggung jawab.

Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah pengawalnya.

"Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," begitulah caption pada postingan Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7/2021).

Masih lewat akum Instagram-nya, Herlin Kenza mengaku bersikap kooperatif mulai dari pemeriksaan sebagai saksi.

Herlin Kenza juga mengaku kooperatif ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM.

"Saya sangat kooperatif mulai pemeriksaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM," tulisnya.

Herlin Kenza mengaku saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia berterima kasih atas dukungan dari penggemarnya.

"Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah men-support saya. Terima kasih banyak," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved