Mang Oded akan Serahkan Jabatan Wali Kota Bandung ke Wakilnya Yana Mulyana, Ada Apa?
Penyerahan jabatan orang nomor satu di Kota Bandung, sudah beredar di kalangan pejabat bahkan beberapa pejabat membenarkan adanya kabar tersebut
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Tiah SM
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial akan menyerahkan jabatan Wali Kota Bandung kepada Wakilnya, Yana Mulyana.
Penyerahan jabatan orang nomor satu di Kota Bandung, sudah beredar di kalangan pejabat bahkan beberapa pejabat membenarkan adanya kabar tersebut.
"Saat ini masih menunggu SK Gubernur," ujar salah seorang staf wali kota.
Namun, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana justru mengaku belum menerima kabar terkait delegasi jabatan.
"Saya belum dapat kabar apa apa hanya disuruh membaca undang-undang no 23 tahun 2014 pasal 65 tentang Pemerintahan daerah ," ujar Yana, Senin (26/7).
Saat didesak Yana mengatakan, siap menjalankan tugas sebagai wali kota.
Baca juga: Ketua Satgas Pastikan Perawatan dan Fasilitas Pasien Isoman di Rumdin Wali Kota Semarang
"Jika ada amanah harus siap demi berjalan nya pemerintahan," ujar Yana.
Alasan Penyerahkan Jabatan
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat ini masih dirawat di rumah sakit karena asam lambung kambuh sampai Senin (26/7/2021).
Mang Oded sapaan orang nomor satu di Kota Bandung masih butuh perawatan cukup lama.

Agar bisa fokus dalam pengobatan dan pemerintahan tetap berjalan, Mang Oded akan menyerahkan jabatan kepada wakilnya Yana Mulyana.
Siti Muntamah, istri Mang Oded saat dikonfirmasikan terkait penyerahan jabatan ke wakilnya membenarkan.
"Pak wali berobatnya lama, sementara sampai pak wali sehat," tulis Umi.
Tanggapan Wakil Rakyat
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menanggapi rencana penyerahan jabatan Wali Kota Bandung Oded M Danial ke wakilnya karena berhalangan akibat sakit.
Menurut Edwin penyerahan jabatan sesuatu hal yang lazim saat Wali Kota berhalangan hadir didelegasikan ke wakilnya.
"Pak Oded karena memang sedang sakit fungsinya bisa diwakilkan kepada Wakil Wali Kota kan instruksi mendagri," ujar Edwin, Senin (26/7/2021).
Menurut Edwin, intruksi Mendagri salah satunya wakil wali kota melaksanakan tugas pemerintahan apabila wali kota berhalangan jadi tidak perlu plt tidak perlu PJS.
Edwin mengaku belum dengar rencana penyerahan jabatan wali kota ke wakilnya namun tidak perlu ada plt atau pjs.
"Jika Pak Wali sakit, pekerjaan dan tugasnya cukup diwakilkan tapi tidak perlu ada plt dan pjs, buat apa ada SK, wali kota masih di tempat dan tidak hilang kesadaran," ujar Edwin.
Edwin mengatakan, jika pengambilan keputusan biasanya tetap harus wali kota, penandatanganan suatu keputusan bisa di rumah, surat bisa disusulkan tidak ada masalah.
Kondisi Wali Kota Bandung Oded M Danial, menurut Siti Muntamah yang setia menjaga selama di rumah sakit, sudah membaik dibanding ketika masuk rumah sakit pada 21 Juli 2021 lalu.
Oded dilarikan ke rumah sakit karena menderita sakit lambung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wali Kota Bandung Oded M Danial akan Serahkan Jabatan ke Yana, Butuh Fokus Pengobatan, Sakit Apa?