Soal Anggota DPRD Pangkep Tembok Pintu Rumah Tahfiz, PAN Janji Beri Sanksi Tegas, Bahkan Pemecatan
Ketua DPW PAN Provinsi Sulawesi Selatan, Ashabul Kahfi Djamal angkat bicara soal kadernya yang membangun tembok setinggi 3 meter di pintu rumah Tahfiz
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sulawesi Selatan, Ashabul Kahfi Djamal angkat bicara soal kadernya yang membangun tembok setinggi tiga meter di pintu rumah Tahfiz di Makassar.
Dilansir laman resmi pan.or.id, Kahfi menegaskan pihaknya akan segera memanggil dan memberikan sanksi kepada Anggota DPRD Pangkep, Amirudin.
Menurut Kahfi, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN.
Kahfi juga berjanji pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada Amirudin, bahkan bisa dilakukan pemecatan dari kader PAN.
Baca juga: Anggota DPRD Bangun Tembok 3 Meter Karena Tak Suka Depan Rumahnya Dilalui Orang Lain
“DPW PAN akan segera memanggil saudara Amirudin. PAN tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.”
“Sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN,” tambahnya," kata Kahfi sebagaimana dilansir pan.or.id, Sabtu (24/7/2021).
Tak cukup hanya itu, Kahfi mengaku sangat mendukung aparat berwenang untuk memproses Amirudin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Jika Amirudin memang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: Anggota DPRD Bangun Tembok Tutup Gang Akses Para Tahfiz ke Masjid, Tak Suka Depan Rumahnya Dilalui
Minta Amirudin Robohkan Sendiri Tembok yang Dibuatnya
Selain berjanji akan memberikan sanksi tegas, Kahfi juga akan meminta Amirudin untuk merobohkan tembok yang dibangunnya.
Namun jika Amirudin tetap bersikeras, Kahfi mengaku akan menyerahkannya ke pihak yang berwenang.
“Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu. Jika tetap bersikeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang. Kami tegaskan bahwa PAN mendukung upaya Camat Panakukkang dan RW 5 Kelurahan Masalle untuk mengambil tindakan,” ucap Kahfi.
Kahfi yang juga Anggota DPR RI dari Sulsel ini menambahkan bahwa arahan Ketua Umum PAN kepada kadernya jelas yakni untuk menjaga prilaku serta selalu berupaya membantu masyarakat.
Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Minta Pemprov Sajikan Data Jumlah Pelanggaran Prokes Secara Berulang
Selain itu Kahfi menilai sikap Amirudin ini tidak sesuai dengan garis perjuangan PAN.
Serta tidak meneladani Ketum PAN yang sangat menyayangi anak-anak penghafal Al-Quran.
“Ketum selalu menyerukan agar kader PAN menjaga akhlak. Sikap Amirudin ini tentu tidak sesuai dengan garis perjuangan PAN juga tidak meneladani Ketum PAN yang sangat menyayangi anak-anak penghafal Al-Qur’an,” pungkasnya.
Baca juga: Bapemperda DPRD DKI: Usulan Sanksi Pidana di Revisi Perda Covid-19 Demi Sukseskan Atasi Pandemi
Kronologi Kejadian
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Seorang Anggota DPRD Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan nekat menutup akses para tahfiz menuju masjid.
Oknum tersebut menutup gang rumah tahfiz dengan membangun tembok 3 meter.
Sebelumnya, ia juga sempat mengancam menggunakan parang.
Ia ternyata tak suka jalan depan rumahnya dilalui.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Minta Dinas Kesehatan Cari Terobosan Cegah Pengulangan Lonjakan Kasus Corona
Ketua RT 2, RW 5 Kelurahan Masale, Muh Ilyas Kunta baru saja menerima keluhan warganya terkait penutupan fasum di salah satu gang, yang ada di Jl Ance Dg Ngoyo, Panakkukang, Kota Makassar.
Dari laporan warga yang ia terima, oknum yang menutup fasilitas umum (jalan) tersebut, dilakukan oleh H Amiruddin, seorang Legislator DPRD Kabupaten Pangkep.
"Pak Amir (H Amiruddin) yang tutup itu fasum, saya juga sudah lapor ke Pemkot mengenai persoalan ini," ujar Ilyas, Jumat (23/7/2021).
Ia menjelaskan, sebelum penutupan gang ini telah terjadi perselisihan antar warga dengan H Amiruddin.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sulsel Apresiasi Pengembangan Porang dan Walet Kementan
Menurut dia, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak suka jika ada pihak yang melintas di depan rumahnya.
Pasalnya, kondisi jalan yang di tutup itu terlihat buntu.
"Iya memang disitu buntu jalanannya, cuman rumah yang membelakangi gang itu juga punya pintu belakang. Jadi tidak bisa semena-mena tutup aksesnya orang, ini kan fasum," katanya.
Penutupan fasum yang dilakukan Amiruddin sendiri, dengan cara membangun dinding tembok dengan tinggi sekitar tiga meter.
Hal ini tentu telah menyalahi aturan, meski pada posisinya jalan tersebut adalah buntu, namun itu tidak menjadi hak bagi Amiruddin.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)