Cabuli Bocah di Bawah Umur, Kakek Berusia 64 Tahun di Kaltim Diancam Hukuman 15 Tahun
Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Editor:
Eko Sutriyanto
“Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perlindungan anak.
"Pencabulan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kakek Pengantar Galon Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Nasibnya Kini Berakhir di Bui