Senin, 6 Oktober 2025

Cabuli Bocah di Bawah Umur, Kakek Berusia 64 Tahun di Kaltim Diancam Hukuman 15 Tahun

Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut

Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

“Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perlindungan anak.

"Pencabulan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kakek Pengantar Galon Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Nasibnya Kini Berakhir di Bui

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved