Penanganan Covid
Buntut Kasus Satpol PP Pukul Pasutri di Gowa, Mendagri Tertbitkan SE, Minta Satpol PP Lebih Humanis
Menanggapi kasus penganiayaan pasangan suami istri di Gowa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, akhirnya menerbitkan SE Nomor 440/3929/SJ.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan pasangan suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan oleh seorang oknum Satpol PP kini menarik perhatian banyak pihak.
Termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ.
Edaran tersebut berisi tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
Namun di dalam poin kedua SE tersebut, juga terkandung perintah Mendagri pada jajaran Satpol PP di daerah.
Yakni agar lebih mengutamakan langkah profesional, humanis, dan persuasif dalam penertiban PPKM.
Baca juga: Pengakuan Terbaru Oknum Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil di Gowa
Berikut detail isi dari SE Mendagri poin kedua yang dikutip dari laman resmi setkab.go.id:
Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:
a. Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;
b. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan
c. Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.
Baca juga: Harta Kekayaan Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil, Capai Rp981 Juta
Kronologi Kejadian
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Mikro.
Korbannya adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).
Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.
Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.
Baca juga: Pukul Pasutri Pemilik Warkop, Oknum Satpol PP Dicopot dari Jabatan, Sekda Gowa Dapat Teguran keras
Kabar terbarunya, mantan sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan itu sudah resmi dijadikan tersangka.
Mardani juga memberikan pengakuannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.
Termasuk kronologi dari kejadian versi dirinya.
Mardani mengaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban karena spontanitas.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Mendagri: Bupati Gowa Harus Copot Oknum Satpol PP Arogan yang Pukul Ibu Hamil
Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.
"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya.
Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.
"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.
Baca juga: Nasib Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil, Resmi Jadi Tersangka, Bupati Harap Dihukum Berat
Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.
"Tidak tahulah itu pengakuan tersangka demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui perbuatannya," urai Syahfril.
Selain itu, alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi.
Terakhir, Syahfril kembali menegaskan, tersangka sangat menyesali perbuatannya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)