Senin, 6 Oktober 2025

Gara-gara Parkir Mobil, Lansia Terlibat Cekcok dengan Tetangganya, Sempat Todongkan Pistol

Seorang lansia berinisial AN (72) harus berurusan dengan polisi karena diduga menganiaya tetangganya, GG (60).

http://www.ladbible.com
Seorang lansia berinisial AN (72) harus berurusan dengan polisi karena diduga menganiaya tetangganya, GG (60). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang lansia berinisial AN (72) harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena diduga telah menganiaya tetangganya seorang pria berinisial GG (60).

Peristiwa itu berawal saat korban memarkirkan mobilnya di depan ruko milik tersangka.

Keduanya kemudian terlibat cekcok.

Korban menegaskan, bahwa tidak ada aksi baku hantam saat peristiwa itu terjadi.

Saat cekcok terjadi, tersangka langsung menyerang korban pakai gagang pistol dan sempat menodongkan pistol ke arah korban.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian teling.

GG mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/7/2021) sekira pukul 08.30 WIB, di kawasan Pasar Kapuas Besar, Jalan Sultan Muhammad, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok lantaran korban memarkirkan mobilnya di depan ruko milik tersangka.

Baca juga: Gara-gara Warisan, Seorang Kakak Tewas Dianiaya Adik Kandung, Belakang Kepala Korban Dihantam

Ditengah percekcokan itu tersangka kemudian mengeluarkan pistol gas dan mengarahkannya arah kepala bagian kiri korban yang mengakibatkan telinga korban bagian kiri terluka.

''Habis dia (tersangka) pukul saya, saya mundur. Setelah itu dia langsung nodongkan pistolnya, sambil bilang, kalau maju saya tembak,'' ujar GG, Sabtu 17 Juli 2021.

Setelah kejadian itu, korban merasa pusing. GG pun dipapah kembali ke rukonya oleh anaknya dan pegawainya.

Sementara tersangka langsung kembali ke rukonya.

Setelah itu, pihaknya pun langsung ke Polresta Pontianak melaporkan penganiayaan tersebut.

Akibat penganiayaan itu, korban mengaku ia sempat dirawat di ICU.

Hingga kini walaupun sudah rawat jalan korban masih merasa pusing dan nyeri di bagian yang luka.

Baca juga: Nasib Oknum Satpol PP yang Pukul Wanita Pemilik Warung kopi, Jadi Tersangka dan Dicopot dari Jabatan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan korban.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak cepat.

Hanya berselang satu jam, pukul 09.30 WIB, personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit pistol gas.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.

Berita terkait kasus penganiayaan

(TribunPontianak.co.id/Ferryanto)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Lansia 72 Tahun di Pontianak Ditangkap dan Lawan Duelnya Dirawat di Rumah Sakit! Todongkan Pistol

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved