Senin, 6 Oktober 2025

Suami Istri di Purbalingga Jadi Pencuri Tanaman Hias karena Himpitan Ekonomi, Sudah Beraksi 6 Kali

Kasus pencurian tanaman hias di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah berhasil dibongkar kepolisian. Kasus ini melibatkan pasangan suami istri.

Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi suami istri di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah jadi pencuri tanaman hias. 

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu senjata jenis air softgun merk Baretta beserta sejumlah pelurunya.

Satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema.

Kemudian ada karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu motor.

Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan aksi pencurian tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Tersangka yang merupakan buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

Baca juga: FAKTA Pria Tewas setelah Kalah Duel, Dipicu Tuduhan Pencurian Jagung, Jasad Korban Ditimbun Batu

Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Sedangkan senjata jenis air softgun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta."

"Tersangka mengakui membeli air softgun untuk jaga diri."

"Nyatanya senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian," jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Curi Tanaman Hias di Purbalingga, Pelaku Tembakkan Air Softgun Saat Ditangkap, Seorang Warga Terluka

(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Berita lainnya seputar pencurian tanaman hias.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved