Selasa, 7 Oktober 2025

UPDATE Kadus di Boyolali yang Dibakar Hidup-hidup karena Masalah Jual Beli Rumah, Korban Meninggal

Kasus seorang kepala dusun (kadus) di Desa/Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang dibakar hidup-hidup masih berlanjut.

Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang kepala dusun tewas usai dibakar hidup-hidup karena masalah jual beli rumah. 

"Bintang menjadi korban penganiayaan oleh seorang warga berinisial MYN dengan cara dibakar," kata Waluyo dikutip dari TribunSolo.com.

Pejabat Desa Simo, Bintang Alfatah (55) dibakar oleh seorang pria berinisial MYN (50) terbaring di RSUD Simo, Kabupaten Boyolali.
Pejabat Desa Simo, Bintang Alfatah (55) dibakar oleh seorang pria berinisial MYN (50) terbaring di RSUD Simo, Kabupaten Boyolali. (TribunSolo.com/Dok Camat)

3. Alami Luka Bakar Hampir 50 Persen

Waluyo melanjutkan penjelasannya, Bintang mengalami luka bakar sekitar 49,5 persen.

Ia juga mengatakan, barang-barang seperti sisa bensin jenis Pertalite, sebuah korek api gas warna hijau yang digunakan pelaku, serta kaos milik Bintang yang terbakar sudah dibawa pihak Polsek Simo.

"Kejadian tersebut sudah kami laporkan dan barang-barang tersebut sudah kami serahkan ke polisi, kini pelaku masih melarikan diri," pungkasnya.

Baca juga: Perempuan di Bulungan Bakar Diri, Sirami Tubuh Minyak Tanah lalu Disulut dengan Korek Api

4. Dirawat Intensif

Hingga Senin (28/6/2021) kemarin, korban masih dirawat intensif.

Meningat luka bakarnya serius, Bintang dirawat di RSUD Simo.

Waluyo mengatakan, tubuh korban mengalami luka bakar sekitar 50 persen.

"Dari pinggul sampai kepala luka bakarnya, saat ini masih di rawat RSUD Sino dan belum jadi dirujuk ke Rumah Sakit di Solo" jelasnya dikutip TribunSolo.com.

5. Motif Pelaku

Masih dikutip dari TribunSolo.com, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, menjelaskan diduga motif insiden tersebut terkait jual beli tanah antara korban dengan pelaku.

"Jual beli tanah belum selesai, korban sebagai pembeli tanah dan pelaku penjual tanah itu," bebernya.

Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara," ungkap dia.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Rian yang Mayatnya Dibakar, Dipicu Cinta Sesama Jenis, Ada 9 Pelaku

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved