Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Kota Bandung Kritis, Pelanggar Prokes Bakal Ditindak Tegas

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan aturan yang salah satu isinya mengatur jam operasional dan mobilitas penduduk atau terapkan jam malam.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Cirebon
Balai Kota Bandung Kritis, Jam Malam Diterapkan, Keliaran di Jalan Tanpa Alasan Akan Ditindak Satgas 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung membuat aturan baru setelah melonjaknya kasus Covid-19.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan aturan yang salah satu isinya mengatur jam operasional dan mobilitas penduduk atau terapkan jam malam.

Aturan tersebut harus dipatuhi oleh warganya agar angka penyebaran Covid-19 bisa dibendung.

Selain sebaran Covid-19 Kota Bandung meningkat, pihak Pemkot Bandung pun telah menyatakan bahwa kondisi di Balai Kota Bandung sudah kritis karena banyak pegawai yang terpapar Covid-19.

'"Jam operasional aktivitas ekonomi sampai pukul 17.00 WIB. Pembatasan mobilitas penduduk, perluasan penutupan jalan dan pemberlakuan jam malam, segera dibuat Perwal," ujar Oded saat jumpa pers virtual, Rabu (30/6/2021).

Oded juga meminta kepada Satgas di seluruh level bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Pesan Legislator Golkar di HUT ke-75 Bhayangkara: Terus Bantu Pemerintah Memutus Penyebaran Covid-19

Oded mengimbau kepada instansi / perusahaan untuk pelaksanaan Work From Home (WFH) 75 % karena Kota Bandung zona merah.

Oded mengatakan kondisi Kota Bandung sudah kritis. Hingga hari Selasa 29 Juni, kasus Covid-19 adalah total konfirmasi 24.326 kasus, konfirmasi Aktif 2.846 kasus, sembuh 21.028 kasus dan meninggal dunia 452 kasus.

Oded mengatakan untuk mengantisipasi ini akan ada penambahan kapasitas 132 tempat tidur Rumah Sakit.

"Kondisi sudah sangat kritis sehingga diperlukan antisipasi dan peningkatan kewaspadaan, dengan melaksanakan PPKM Mikro atau PPKM Darurat di seluruh wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Bandung," pinta Oded.

Baca juga: Umumkan Ibundanya Positif Terpapar Covid-19, Kartika Putri Minta Doa Kesembuhan

Oded mengatakan langkah diambil memerintahkan seluruh gugus tugas di semua level untuk full konsentrasi.

Mengoptimalkan fasilitas isoman yang sudah tersedia di seluruh wilayah Kecamatan di Kota Bandung.

"Pelaksanaan PPKM, kepada seluruh wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Bandung diimbau untuk melaksanakan PPKM sampai tingkat RT," ujar Oded.

Oded mengatakan, Pemkot menyiapkan RS darurat sebagai Lokasi Pra Perawatan yaitu eks. Gedung RSKIA Astana Anyar. Selain itu juga ada penambahan tenaga dan prasarana tambahan untuk pemakaman.

Sedangkan rencana antisipasi dan penanggulangan yang akan dilaksanakan di antaranya adalah :

Sedangkan terkait rencana penerapan PPKM Darurat, kata Oded, untuk sementara kebijakan mengikuti Perwal yang ada.

Baca juga: Covid-19 Mengganas, Warga Ramai Datangi Klinik yang Tawarkan Jasa Swab Test Murah

Secara kebijakan tidak ada perubahan kecuali selama 3 hari ke depan jam operasional Mall mengikuti jam penutupan jalan jam 18.00.

Balai Kota "Kritis"

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung mencatat terjadi peningkatan kasus positif yang menyasar aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN Kota Bandung.

Dari semula 400 orang kini bertambah menjadi 772 orang, dengan rincian 596 ASN dan 176 non ASN.

Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Djunjunan.

Menurutnya, pendataan itu dilakukan sejak pertengahan Juni ketika kasus covid meningkat. Mereka yang terkonfirmasi kini tengah menjalani isolasi mandiri.

"Mayoritas bertugas di Dinkes, RSKIA, dan RSKGM. Tapi, ada juga dari Bapelitbangda, Setda, dan BKPSDM. Intinya, yang sekitar Balai Kota banyak, sehingga pak Wali langsung ambil tindakan lockdown di Balai Kota dan pegawai lainnya di luar Balai Kota untuk WFH," ujarnya, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Mengenal Virus Covid-19 Varian Lambda, Punya Gejala Batuk Terus-menerus dan Suhu Tinggi

Di samping itu, organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang bertugas secara langsung bersinggungan dengan warga, seperti Satpol PP dan Dishub secara terang-terangan mendorong Pemkot Bandung untuk pengadaan vitamin serta masker bagi petugas mereka yang di lapangan.

"Ya kami sangat butuhkan vitamin juga masker untuk keamanan dan keselamatan petugas lapangan yang selalu woro-woro tentang protokol kesehatan," kata Sekdis Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono.

"Mereka setiap hari dan setiap malam bekerja. Kadang situasinya hujan dan penyekatan sekarang kan tidak ada penampungan tenda. Jadi, kami lebih butuhkan suplemen vitamin untuk petugas dishub, karena makan dan minum tak cukup," kata Sekdishub Kota Bandung, Agung Purnomo.

Masuk Zona Merah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan sebanyak 11 daerah dari 27 daerah di Jawa Barat kini berstatus zona merah atau kawasan risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Di Jawa Barat pun, katanya, serempak bersama semua provinsi di Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, atau PPKM Darurat.

"Sekitar 11 daerah menjadi zona merah, naik dari 2 daerah, dan sesuai koordinasi Jawa-Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM Mikro Darurat" kata Gubernur melalui akun instagramnya, Rabu (30/6/2021).

PPKM Darurat (PPKM Mikro Darurat) ini, katanya, berupa peniadaan sejumlah kegiatan masyarakat, sampai pengetatan jam kegiatan masyarakat di tempat umum. Sedangkan lockdown bisa dilakukan di tingkat RT dan RW.

"Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa/akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat," kata Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan Covid-19 varian Delta sudah menyebar di banyak trmpat dan akhirnya menimbulkan peningkatan kasus Covid-19.

"Varian Delta Covid-19 yang daya tularnya lebih cepat sudah terdeteksi di banyak tempat," tuturnya.

Pemerintah, katanya, melakukan strategi penguatan di hulu dengan penyediaan ruang isolasi di tingkat desa dan strategi hilir dengan memindahkan pasien yang dalam masa penyembuhan dari rumah sakit ke berbagai fasilitas pendukung.

"Sehingga keterisian rumah sakit untuk Covid-19 bisa terus menurun. Masyarakat dimohon patuhi prokes 5M dan saling mengingatkan," tuturnya.

Seperti yang dilansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi dalam merespons kabar yang beredar di sejumlah grup WhatsApp.

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Jodi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Meski presiden telah menunjuk Luhut, kata Jodi, aturan detail terkait PPKM mikro darurat masih terus dimatangkan. Nantinya, akan diterapkan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sektor esensial lainnya.

Belum dapat dipastikan mulai kapan PPKM mikro darurat berlaku. Namun, secepatnya aturan itu akan diumumkan oleh pemerintah.

"Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan yang ketat. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan merevisi sejumlah aturan PPKM mikro. Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," ucap dia.

Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah, misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).

Sebelumnya pun diberitakan, sebanyak 11 kabupaten dan kota di Jawa Barat kini berstatus zona merah atau menjadi kawasan berisiko tinggi penyebaran Covid-19. Sedangkan 16 kabupaten dan kota sisanya berstatus zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi risiko kesehatan masyarakat kabupaten dan kota di Jawa Barat pada periode 21-27 Juni 2021 yang dilakukan oleh Subdivisi Data dan Kajian Epidemiologi Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat.

Sebanyak 11 daerah berstatus zona merah tersebut adalah semua daerah di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Kemudian zona merah berikutnya adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kota Depok.

Peningkatan jumlah zona merah ini terjadi secara pesat karena pada periode sebelumnya, hanya Kota Bandung dan Kabupaten Bandung yang berstatus zona merah.

Laporan tersebut menyatakan terjadi kenaikan signifikan kasus positif Covid-19 periode 21-27 Juni 2021 (23.735 kasus) dibandingkan periode 14-20 Juni 2021 (15.628 kasus).

Kasus aktif (dalam perawatan/isolasi) Jawa Barat pun mengalami kenaikan signifikan dengan bertambah sebanyak 14.680 pada periode 21-27 Juni 2021. Peningkatan angka kasus harian inilah yang menyebabkan penambahan jumlah zona merah di Jawa Barat. (Tribunjabar.id/Tiah SM - M Syarif Abdussalam)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Balai Kota Bandung Kritis, Jam Malam Diterapkan, Keliaran di Jalan Tanpa Alasan Akan Ditindak Satgas

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved